Ratusan Masa Berunjuk Rasa di PT Banten, Desak Terdakwa Djoko Sukamtono Dihukum Seberat-beratnya

Teras Media

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: FAMTU) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banten menuntut terdakwa Djoko Sukamtono seberat-beratnya, Rabu (10/5/2023).

i

Keterangan Foto: FAMTU) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banten menuntut terdakwa Djoko Sukamtono seberat-beratnya, Rabu (10/5/2023).

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co,SERANG – Ratusan massa yang tergabung Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banten menuntut terdakwa Djoko Sukamtono seberat-beratnya, Rabu (10/5/2023).

Pasalnya, Djoko Sukamtono dinilai FAMTU merupakan penjahat diduga mafia tanah yang merebut seorang tanah milik warga kecil.

Terdakwa pun sudah diadili dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan tuduhan perkara pemalsuan surat terbukti melanggar Pasal 266 KUHP pada Senin (10/4/2023) silam.

Namun, pihaknya melakukan upaya hukum banding usai majelis hakim membacakan putusan.

Koordinator Aksi Rendy Kurniawan mengatakan sidang yang akan digelar di Pengadilan Tinggi Banten ini akan dikawal pihaknya demi memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan dan majelis hakim tidak main mata dengan terdakwa terhadap perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal rangkaian proses persidangan banding terdakwa Djoko Sukamtono. Kami juga akan memastikan majelis hakim yang memimpin sidang menegakan keadilan, tidak main mata dengan pihak terdakwa dan menghukum terdakwa lebih berat dari putusan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Rendy kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Senada, Koordinator Aksi lainya, Ahmad Akbar Muafan katakan Djoko Sukamtono diduga kuat pelaku salah satu tim Mafia Tanah yang mengambil tanah milik warga di wilayah Tangerang Utara dengan cara curang.

Oleh karenanya, pihaknya menegaskan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten untuk dapat mengadili terdakwa tanpa pandang bulu.

“Djoko Sukamtono terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan catatan itu, pelaku kami duga kuat adalah sindikat Mafia Tanah yang mengambil tanah warga dengan cara curang, maka sudah sepantasnya majelis hakim Pengadalian Tinggi Banten untuk tegak lurus mengadili Djoko tanpa pandang bulu,” kata Akbar Muafan.

Akbar Muafan melanjutkan, dengan terungkap kasus mafia tanah yang dilakukan Djoko Sukamtono bisa membuka kotak pandora para sindikat lainnya.

“Masyarakat Tangerang Utara sudah semakin cerdas, mana perbuatan Mafia Tanah dan bukan. Pola Djoko Sukamtono ini diduga kuat adalah Mafia Tanah, kami mendesak aparat penegak hukum untuk terus mengusut jaringan Djoko Sukamtono ini,” tegasnya katakan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang
Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap
Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa
6 Dekade Mengabdi, Anton Suratto: Pikiran Rakyat Selalu Jadi Tempat Berbagi
Tindakan Keji Pembukaman Suara Kritis, Abdi Rakyat Minta Penanganan Kasus Andrie Yunus Hingga Tuntas
Jimmy Lie Dijemput Polisi Tangerang Usai Diamankan di Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:55 WIB

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati

Selasa, 7 April 2026 - 23:07 WIB

Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR

Senin, 6 April 2026 - 21:46 WIB

Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang

Sabtu, 4 April 2026 - 16:59 WIB

Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:21 WIB

Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB