Kades Kramat Pakuhaji Serahkan LPPD Akhir Masa Jabatan, H.Nur Alam Siap Mencalonkan Kembali

Teras Media

- Penulis

Jumat, 19 Mei 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Musdes LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Jum'at (19/5).

i

Keterangan Foto: Musdes LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Jum'at (19/5).

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co,TANGERANG | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kramat Kecamatan Pakuhaji menggelar Musyawarah Desa (Musdes) sekaligus dalam rangka Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan yang disampaikan oleh Kepala Desa Kramat H. Nur Alam pada periode tahun 2018 sampai 2023 di Aula Kantor Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang pada Jum’at (19/5/2023).

Penyerahan LPPD Akhir Masa Jabatan itu turut pula dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pakuhaji, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pakuhaji, BPD, Lembaga Desa LPM, Karang Taruna, Binamas, Babinsa dan Unsur Elemen Masyarakat.

Kepala Desa Kramat H. Nur Alam mengatakan, Syukur Alhamdulillah pada hari ini Jumat 19 Mei 2023, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Kramat periode tahun 2018 sampai 2023 telah diterima oleh BPD sebagai Penyelenggara Musdes.

“Alhamdulilah seluruh kegiatan yang tercantum di RPJMDesa Kramat telah terlaksana sekitar 95% hasil dari usulan masyarakat dan misi visi kepala desa kramat sudah terserap semua. Dan BPD telah menerima hasil laporan Kepala Desa kramat dalam hal ini saya sendiri (H. Nur alam-red),”ucap Kades Kramat H.Nur Alam kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya pada Jum’at (19/5/2023).

Nur Alam menjelaskan, sesuai regulasi yang telah ditentukan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya LPPD MAJ ini. Segala program-program yang ia selenggarakan selama periodenya menjabat telah terselesaikan kurang lebih 95% dan akan rampung diakhir 2023 ini.

“ Ini salah satu kewajiban yang harus saya penuhi sesuai peraturan, dimana di akhir masa jabatan kepala Desa harus melaporkan dan menyerahkan LPPD Akhir Masa Jabatan,”ujar Nur Alam.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan permohonan ma’af kepada seluruh elemen masyarakat, pada masa jabatannya jika ada hal-hal yang masih terdapat kekurangan ataupun ada hal aspirasi masyarakat yang belum tercover.

Dan ia pun mengucapkan terimakasih kepada aparatur desa yang selama ini telah bersama-sama dalam menjalankan roda pemerintahan, semoga apa yang kita lakukan menjadi catatan amal baik dan di ridoi oleh Allah SWT.

“Tetaplah semangat dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat,”ujar Nur Alam.

H. Nur Alam Siap Mencalonkan Kembali

Usai menyerahkan LPPD Akhir Masa Jabatan, H. Nur Alam kepada wartawan menegaskan, untuk Pemilihan Kepala Desa serentak periode berikutnya siap mencalonkan kembali.

“Harapan kedepannya, sebagai modal pengalaman saya siap melangkah selanjutnya untuk periode kedepan yang akan dilaksanakan pada tahun ini juga,”ujar H.Nur Alam Kades Kramat kepada media Teropongistana.com.

“Semoga niat baik saya untuk memimpin kembali bisa mendapatkan dukungan dari masyarakat, dan saya memohon dukungan serta do’a restu dari seluruh masyarakat agar saya bisa terpilih kembali melanjutkan misi dan visi saya menuju Desa maju dan mandiri dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat,”sambung Nur Alam.

Untuk diketahui, Sebanyak 16 desa di Kabupaten Tangerang dijadwalkan gelar Pilkades serentak pada tahun ini. Hingga Kini Pemerintah daerah setempat sedang menyusun jadwal lima tahapan.

Adapun ke 16 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak, yaitu Desa Pasir Barat Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk Kecamatan Mekar Baru, Desa Keramat Kecamatan Kecamatan Pakuhaji.

Kemudian Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih Kecamatan Curug, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa. (Mw/ard)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:35 WIB

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB