Parah, Oknum Kades Di Malingping Diduga Lakukan Pungli Senilai Ratusan Juta Rupiah

Teras Media

- Penulis

Kamis, 25 Mei 2023 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Lebak | Anggota DPRD kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengaku memiliki bukti adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum kades desa pagelaran kecamatan Malingping sebesar 690.000.000 (enam ratus sembilan puluh juta rupiah), hal ini disampaikan Musa kepada media Rabu 24/5/2023 melalui pesan Watsap.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut mengaku mendapatkan informasi dan bukti yang akurat dari berbagai sumber yang dapat dipercaya bahkan bisa dijadikan saksi di hadapan hukum, yang mana alat bukti yang dimiliki berduka kwitansi tanda Terima uang, bukti transfer ke rekening oknum kades dan suaminya serta dokumentasi penerima uang berupa poto ungkapnya.

Baca Juga : Nah Lo..!!! Korban Terkait Dugaan Pungli Rekrutmen Di PT SHB 2 Diminta Lapor Ke APH

Pungli yang dilakukan oknum kades dengan modus meminta fee sebesar Rp. 1500 (seribu lima ratus rupiah) per meter dari pembelian lahan untuk lokasi tambak udang yang ada di desanya yaitu semenjak tahun 2017-2023.

Dengan total hasil pungli sebesar Rp. 690 Jt terdiri dari 345 Jt pada tahun 2017/2018 dari salah seorang berinisial (AS) penyedia lahan lokasi tambak udang PT. SDB seluas 23 Ha dan Rp. 345 Jt dari sudara (HFM) selaku penyedia lahan untuk tambak udang PT. RGS seluas 23 Ha tahun 2021/2023, uang sebesar 690 jt tersebut tidak masuk pada pendapatan desa melainkan digunakan untuk kekeringan pribadinya.

Padahal fee tersebut di dapat karena jabatannya sebagai kepala desa, artinya ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta perbuatan yang dilarang sebagaimana pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ungkap legislator yang terkenal lokal tersebut.

Ini Juga : Wow!!! Dugaan Isu Pungli Rekrutmen PWI 6 Hanya Hisapan Jempol, Terungkap Yang Sebenarnya

Musa juga menegaskan bahwa perbuatan oknum kades tersebut harus ditindak secara hukum karena bukan hanya melanggar pasal 29 Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tapi merupakan tindak yang memperkaya diri sendiri karena jabatannya maka ini adalah prilaku KKN.

Bukan hanya itu tindakan oknum kades tersebut juga mengakibatkan hilangnya hutan lindung, sepadan pantai dan jalan desa dengan total luas lebih dari 3,5 Ha yang diduga ikut terjual oleh kades pada pengusaha tambak udang. (Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:35 WIB

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB