Dua Pelaku Pencabulan Diamankan Satreskrim Polres Lebak

Teras Media

- Penulis

Rabu, 5 Juli 2023 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pelaku Pencabulan diamankan Sat Reskrim Polres Lebak, (Rabu, 5/7/2023)

i

Keterangan foto : Pelaku Pencabulan diamankan Sat Reskrim Polres Lebak, (Rabu, 5/7/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kedua Pelaku S (32) dan SH (31) warga Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung berikut barang bukti 1 buah baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana panjang warna hitam berhasil diamankan.

Baca Juga : Satlantas Polres Lebak Kunjungi Subpuspom AD III/4-1

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi S.T.K.,S.I.K membenarkan hal tersebut kronologis kejadian.

“Ya, benar Saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak sudah mengamankan dua Pelaku kasus tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Andi, Rabu (5/7/2023).

“adapun Kronologis kejadian pada awalnya hari pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar jam 19.30 wib, korban sedang main dengan teman korban sdr. J di depan museum Multatuli, yang kemudian datang Pelaku anak R dan mengajak main ke Gor Ona kemudian Pelaku anak R bertemu dengan Pelaku E (DPO) dan Temannya D mengajak korban sebut saja mawar (13) ke sebuah Saung di Kebon Sawit Daerah Sabagi yang jauh dari Pemukiman Warga,” tuturnya.

Ini Juga : Kepercayaan ke Polri Pulih, Kidung Tirto Apresiasi Kinerja Kolektif Kapolri dan Jajaran

“Singkat Cerita Sekitar Pukul 21.00 wib, Pelaku E melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban mawar, dan korban tertidur di saung sampai pagi,” lanjut Andi.

“Besoknya korban di paksa minum obat Hexymer dan pada pukul 19.00 wib korban diajak pindah ke saung yang berbeda, namun masih di daerah Sabagi, Kemudian korban disetubuhi secara bergantian oleh Empat Pelaku yang pertama Pelaku E, kemudian Pelaku S, Kemudian Pelaku SH dan Terakhir Pelaku Anak R,” terangnya.

“Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Andi.

“Alhamdulillah dua Pelaku S dan Pelaku SH sudah berhasil diamankan, Untuk Pelaku anak R dilakukan Pemanggilan, Sedangkan Pelaku E kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.

Baca Ini : Hadiah Di HUT Bhayangkara ke 77 Tahun, 5 Polda Terbaik Dan 5 Kabid Humas Terbaik Versi ETOS

Andi menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau perbuatan cabul Terhadap anak dibawah Umur.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah),” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:44 WIB

Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Berita Terbaru