Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kota Malang Tanam Obat Keluarga

Teras Media

- Penulis

Jumat, 30 September 2022 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kota Malang melakukan penanaman puluhan Tanaman Obat Keluarga (TOGA). Kegiatan tersebut dilakukan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Tanaman Obat Keluarga (TOGA) berfungsi sebagai penyedia obat sekaligus berupa taman berestetika yang memenuhi kriteria keindahan pekarangan.

“Tanaman Obat Keluarga (TOGA) juga dapat memenuhi upaya kesehatan preventif (pencegahan penyakit), promotif (peningkatan derajat kesehatan), kuratif (penyembuhan penyakit) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Disamping itu, keberadaan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) juga berfungsi sebagai upaya pelestarian tanaman obat dari proses pelangkaan,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Jumat (30/9).

Baca juga : TOP…!Jaksa Masuk Sekolah di SDN Pandanwangi Kota Malang

Adapun untuk jenis tanaman yang ditanam di taman Toga tersebut antara lain Cabe yang berfungsi sebagai anti nyeri.

“Jahe berfungsi sebagai menurunkan kadar kolesterol, anti radang, anti reumatik, Kunyit berfungsi sebagai anti Kanker, Lengkuas berfungsi sebagai anti nyeri dan anti diabetes dan Serei berfungsi sebagai anti bakteri,” tutup Eko. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong
Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN
Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan
Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:39 WIB

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong

Senin, 20 April 2026 - 10:39 WIB

Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN

Minggu, 19 April 2026 - 20:27 WIB

Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat

Minggu, 19 April 2026 - 19:52 WIB

SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)

Minggu, 19 April 2026 - 16:40 WIB

THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan

Berita Terbaru