Gawat, Penyerobotan Lahan eks Pasar Kragilan Oleh Pemkab Serang Jadi Masalah

Teras Media

- Penulis

Rabu, 19 Juli 2023 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kuasa hukum ahli waris Djalisman, Raden Adnan dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan lahan eks Pasar Kragilan yang terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta RT 01 RW 03 Desa Kragilan

i

Keterangan foto : Kuasa hukum ahli waris Djalisman, Raden Adnan dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan lahan eks Pasar Kragilan yang terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta RT 01 RW 03 Desa Kragilan

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Para ahli warga almarhum Djalisman, melalui kuasa hukumnya, Dr (C) Raden Adnan, SH, MH dari Kantor Advokat Raden Adnan dan Rekan mempertanyakan dugaan penyerobotan lahan eks Pasar Kragilan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten.

Kuasa hukum ahli waris Djalisman, Raden Adnan dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan lahan eks Pasar Kragilan yang terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta RT 01 RW 03 Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang seluas 5210 M2 tersebut milik klain-nya berdasarkan KIKITIR PADJEG BOEMI Desa Kragilan Nomcor : 64, District Tjiroeas, Regenschap Serang, Karisidenan Banten, Pajak Bumi atas nama Djaliman Bin Sadimin PB Nomor 447.

“Saat ini di atas tanah tersebut telah dipasang plang merek berlogo dan tertera tulisan “TANAH MILIK Pemerintah Kabupaten Serang”, namun dalam plang itu tidak ada keterangan sertifikat tidak ada nomor dan luas tidak tertera. Kenapa hal ini terjadi, karena klien kami memang belum pernah melepaskan kepemilikan tanah tersebut,” katanya.

Terkait dengan hal itu, ia mengaku telah mengirimkan surat meminta klarifikasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Serang. Surat tersebut telah sampai dan telah diterima oleh Iwan F dari pihak PPID serang dengan, dan diharapkan dalam waktu 10 hari sudah ada penjelasan atas beberapa hal yang diminta klarifikasi.

Raden menjelaskan, hal yang diminta klarifikasi dari Pemkab Serang melalui PPID Kabupaten Serang, yakni pertama mengapa berani melakukan penyerobotan lahan tersebut dengan fakta telah memasang plang bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Serang tanpa ada pembebasan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kedua, mengapa Bupati Kabupaten Serang melakukan pembiaran adanya pekerjaan pembangunan ilega mirip bangunan masjid sementara lahan sudah dipasang plang merek Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Serang serta mengapa Satpol PP Serang diam tidak mengambil tindakan yang tegas.

“Kami meminta Bupati memberikan penjelesan dengan disertai dengan bukti-bukti otentik sebagai wujudnya pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam rangka melaksanakan pelayanan publik yang baik. Jika Bupati tidak memiliki bukti otentik yang sah menurut hukum, maka kami minta Bupati berbesar hati mengakui keasalahan telah memasang plang merek di atas tanah milik klien kami, dan memohon maaf kepada klien kami secara tertulis,” katanya.

Selain itu, Adnan juga meminta Bupati Kabupaten Serang untuk memerintahkan Kepala Satpol PP menghentikan pekerjaan bangunan liar mirip masjid yang di bangun di atas lahan milik kliennya tersebut.

“Jika Bupati Serang tidak mengindahkan surat Permohonan Informasi Publik yang kami sampaikan ini, maka dengan sangat terpaksa kami akan ajukan ke muka hukum baik pidana, perdata dan hukum administrasi negara,” katanya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Hotel Bintang 4 di Rangkasbitung Resmi Beroperasi, Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:23 WIB

PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB