LUAR BIASA, Pelaksanaan Restorative Justice Kejari Kota Malang

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang dilaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan Restoratif Atas nama “”S S”” (32 th) yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Pelaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif An. S S sebagai bentuk hasil ekspose perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2022 yang mana atas perkara tersebut forum ekspose menyepakati untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif karena memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam PERJA nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga : Restorative Justice, Kejari Kota Malang Setop Kasus Driver Ojol

Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto menjelaskan bahwa kasus posisi perkara tersebut adalah sebagai berikut: Pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 Wib di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kec. Klojen Kota Malang tersangka SS melihat 1 (Satu) buah Handphone merek Samsung warna putih milik korban D I diatas meja mainan di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kecamatan.Klojen Kota Malang. Kata Eko, tersangka S S tanpa seijin pemiliknya mengambilnya kemudian membawa HP tersebut ke counter di daerah Blimbing yang tersangka lupa namanya dan saat perjalanan menuju counter tersebut.

“Tersangka S S melepas nomor didalam HP tersebut dan ketika sudah berada di counter memflash HP tersebut dan tersangka S S membayar ke counter tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu tersangka pulang ke rumah kontrakan Jl. Terusan Batubara Kecamatan Blimbing Kota Malang dan HP tersebut digunakan tersangka sendiri,” ucap Eko menjelaskan.

Dikatakan Eko, bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut dengan mempertimbangkan :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

2. Tersangka disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah rupiah (tidak lebih dari 5 tahun).

3. Nilai barang bukti / nilai kerugian adalah kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah) (harga pembelian) harga sekarang kurang lebih Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

4. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban D I dan disaksikan oleh istri Tersangka dan beberapa tokoh masyarakat.

5. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban D I dengan adanya kesepakatan damai antara korban D I dengan tersangka.

Dikatakan Eko, korban dan tersangka bertemu secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pada Kesempatan ini tersangka menyampaikan rasa maaf dan penyesalannya kepada korban, begitu juga korban memaafkan dan sepakat untuk damai.

“Restorative Justice tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tim Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polresta Malang Kota, keluarga korban dan tokoh masyarakat,” tutur Eko.

“Bahwa dengan berhasilnya Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Kota Malang terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tambah Eko.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong
Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN
Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan
Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:39 WIB

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong

Senin, 20 April 2026 - 10:39 WIB

Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN

Minggu, 19 April 2026 - 20:27 WIB

Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat

Minggu, 19 April 2026 - 19:52 WIB

SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)

Minggu, 19 April 2026 - 16:40 WIB

THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan

Berita Terbaru