Sekjen Matahukum Desak Kapolres Lebak Tegas Tangani Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMAN 3 Cibener

Teras Media

- Penulis

Minggu, 5 November 2023 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait adanya kasus pelecehan seksual terhadap Tiga Siswi SMAN 3 Cibener yang di duga dilakukan oleh Empat ( 4 ) oknum Prangkat Desa ( Prades ) beberapa waktu lalu, mendapat sorotan, dari, Muksin Nasir, yang biasa di sapa daeng, selaku Sekertaris Jendral Lembaga Mata Hukum mengecam kerar perbuatan tersebut dan mendesak Kapolres Lebak untuk tegas menindak pelaku pelecehan Seksual tersebut. Hal itu di katakan Muksin Nasir saat di temui Awak Media di Kawasan Rangkasbitung pada 5/11/2023

“Saya sangat mengecam perbuatan asusila yang ramainya dipemberitaan media Online terkait adanya perbuatan pelecehaan seksual kepada Tiga ( 3 ) Siswi SMAN 3 Cibeber Kabupaten Lebak Banten tersebut, apalagi pelakunya adalah oknum Perangkat Desa ( Prades ) yang semestinya menjadi pengayom dan pemberi contoh kepada masyarat bukan malah sebaliknya. Ini tentu sangat fatal,” Ucapnya

Jadi saya mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polres Lebak agar menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang – undang No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun dan Undang – undang No1 Tahun 2002 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP dan Undang undang Miras yang berlaku, dan kepada Komisi Perlindungan Anak agar turuntangan, agar supaya ada efek jera bagi siapa saja yang berani melalukan hal tersebut, sehingga tidak terjadi lagi di wilayah lain di Kabupaten Lebak,” Tandesnya

Muksin Nasir, menambahkan, apalagi sebelum melakukan perbuatan asusila tersebut para pelaku dikabarkan terlebih dahulu memberi minuman keras ( Miras ) kepada ketiga Korban. Itu adalah perbuatan yang sangat biadab. dan tentu akan berdampak sangat luar biasa kepada para korban baik secara sikologis maupun spikologisnya dan juga saya mendesak agar Pemeribtah Kabubaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) agar mengeluarkan sangsi berat kepada para pelaku dan yang terlibat berusaha untuk membiaskan persoalan tersebut, sebagai tupoksi DPMD selaku Pengawasan atau dinas Pendidikan Provinsi Banten  ,”Pungkas Daeng

Laporan : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:35 WIB

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Berita Terbaru