Sekjen Matahukum Desak Kapolres Lebak Tegas Tangani Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMAN 3 Cibener

Teras Media

- Penulis

Minggu, 5 November 2023 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait adanya kasus pelecehan seksual terhadap Tiga Siswi SMAN 3 Cibener yang di duga dilakukan oleh Empat ( 4 ) oknum Prangkat Desa ( Prades ) beberapa waktu lalu, mendapat sorotan, dari, Muksin Nasir, yang biasa di sapa daeng, selaku Sekertaris Jendral Lembaga Mata Hukum mengecam kerar perbuatan tersebut dan mendesak Kapolres Lebak untuk tegas menindak pelaku pelecehan Seksual tersebut. Hal itu di katakan Muksin Nasir saat di temui Awak Media di Kawasan Rangkasbitung pada 5/11/2023

“Saya sangat mengecam perbuatan asusila yang ramainya dipemberitaan media Online terkait adanya perbuatan pelecehaan seksual kepada Tiga ( 3 ) Siswi SMAN 3 Cibeber Kabupaten Lebak Banten tersebut, apalagi pelakunya adalah oknum Perangkat Desa ( Prades ) yang semestinya menjadi pengayom dan pemberi contoh kepada masyarat bukan malah sebaliknya. Ini tentu sangat fatal,” Ucapnya

Jadi saya mendesak kepada pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polres Lebak agar menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang – undang No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun dan Undang – undang No1 Tahun 2002 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP dan Undang undang Miras yang berlaku, dan kepada Komisi Perlindungan Anak agar turuntangan, agar supaya ada efek jera bagi siapa saja yang berani melalukan hal tersebut, sehingga tidak terjadi lagi di wilayah lain di Kabupaten Lebak,” Tandesnya

Muksin Nasir, menambahkan, apalagi sebelum melakukan perbuatan asusila tersebut para pelaku dikabarkan terlebih dahulu memberi minuman keras ( Miras ) kepada ketiga Korban. Itu adalah perbuatan yang sangat biadab. dan tentu akan berdampak sangat luar biasa kepada para korban baik secara sikologis maupun spikologisnya dan juga saya mendesak agar Pemeribtah Kabubaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) agar mengeluarkan sangsi berat kepada para pelaku dan yang terlibat berusaha untuk membiaskan persoalan tersebut, sebagai tupoksi DPMD selaku Pengawasan atau dinas Pendidikan Provinsi Banten  ,”Pungkas Daeng

Laporan : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:44 WIB

Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Berita Terbaru