Kalapas Narkotika Gunung Sindur Pantau P2HAM Blok Hunian

Teras Media

- Penulis

Senin, 13 November 2023 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Dedy Cahyadi didampingi Pejabat Struktural meninjau Langsung Fasilitas Pelayanan Publik Berbasis HAM di Blok Hunian dari Kamar Khusus Lansia, Senin (13/11/2023)

i

Keterangan foto : Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Dedy Cahyadi didampingi Pejabat Struktural meninjau Langsung Fasilitas Pelayanan Publik Berbasis HAM di Blok Hunian dari Kamar Khusus Lansia, Senin (13/11/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co BOGOR – Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Dedy Cahyadi didampingi Pejabat Struktural meninjau Langsung Fasilitas Pelayanan Publik Berbasis HAM di Blok Hunian dari Kamar Khusus Lansia. Kamar Khusus Disabilitas hingga Kamar Khusus Penyakit Resiko Tinggi bagi warga binaan, Senin (13/11).

Pelayanan publik berbasis HAM merupakan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, tentu yang terpenting juga berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

“Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Dedy.

Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.

“Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud meliputi penyandang disabilitas, para lanjut usia (lansia), dan WBP yang memiliki penyakit resiko tinggi,” pungkas Dedy.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:44 WIB

Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Berita Terbaru