Ketum Proamin Soroti Keputusan KPU RI Soal Debat

Teras Media

- Penulis

Minggu, 3 Desember 2023 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Umum ProAmin, Camellia Panduwinata Lubis, Minggu (3/12/2023)

i

Keterangan foto : Ketua Umum ProAmin, Camellia Panduwinata Lubis, Minggu (3/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co  Jakarta — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meniadakan debat khusus antarcawapres dalam rangka menunjukkan kekompakan pasangan capres-cawapres mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum ProAmin, Camellia Panduwinata Lubis. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan hari ini, Sabtu, 2 Desember 2023. Camellia menyatakan bahwa langkah KPU tersebut merupakan pembohongan publik.

Menurut Lubis, alasan KPU tentang kesepakatan dengan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres adalah tidak benar.

“Terkait bahwa keputusan ini dibilang atas dasar kesepakatan ketiga tim paslon. Seorang teman hadir dan tidak ada kesepakatan itu. Kesepakatan cuma dua hal, soal seluruh debat dilaksanakan di Jakarta dan tanggal-tanggal pelaksanaan debat,” ujar Camellia

Dalam pandangannya, KPU seharusnya lebih mematuhi Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Sementara itu, Direktur Bale Amin, Maman Imanulhaq, yang turut memberikan komentar, menegaskan bahwa keputusan KPU mengubah format debat melanggar aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa UU Pemilu telah jelas menyatakan bahwa debat paslon dilakukan sebanyak 5 kali, terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

“Bahkan dalam penjelasan pasal 277 ayat 1 sudah sangat tegas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah 3 (tiga) kali untuk calon presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden,” tegas Maman.

Maman menyatakan bahwa keputusan tersebut membuat KPU terlihat tidak tegas dan dapat dianggap melanggar UU Pemilu.

“Ini sepertinya memberi kesan, KPU bisa melakukan perubahan apapun dengan cara melanggar. Bahkan undang-undang Pemilu pun bisa dilanggar,” ungkapnya.

Dengan keprihatinan akan potensi pelanggaran hukum tersebut, Maman Imanulhaq mengimbau agar KPU mengikuti aturan perundang-undangan yang telah ada.

“Jalankan saja apa yang telah menjadi aturan perundang-undangan, tidak perlu diubah-ubah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, memutuskan bahwa lima kali debat Pilpres 2024 akan dihadiri oleh capres-cawapres secara bersamaan. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan kekompakan pasangan capres dan cawapres kepada publik. Namun, ProAmin menilai langkah ini sebagai upaya merubah aturan pemilu tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jerry Massie: Menpar Widiyanti Tak Kuasai Materi, Harus Segera Dicopot
Revitriyoso Husodo Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla soal Subsidi BBM
Tanggapi Isu Kekacauan, Ketum Projo: Rakyat Cerdas, Tak Mudah Diadu Domba
Waketum PKB Rano Alfath Condong ke Nawawi, Akankah Kembali Pimpin DPC Pandeglang?
Perang Iran dan Ilusi Kemenangan di Era Global
Kronologi Lengkap: Dari Musibah Ambruk Hingga Dugaan Perampasan Hak
Dari 4 ke 7 Kursi, PKB Lebak Tancap Gas di Muscab 2026
David Pajung: Ajakan Syaiful Muzani Menjatuhkan Prabowo Adalah Opini Jalanan, Bukan Gagasan Akademis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:34 WIB

Jerry Massie: Menpar Widiyanti Tak Kuasai Materi, Harus Segera Dicopot

Kamis, 9 April 2026 - 10:51 WIB

Revitriyoso Husodo Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla soal Subsidi BBM

Rabu, 8 April 2026 - 20:51 WIB

Tanggapi Isu Kekacauan, Ketum Projo: Rakyat Cerdas, Tak Mudah Diadu Domba

Selasa, 7 April 2026 - 23:43 WIB

Waketum PKB Rano Alfath Condong ke Nawawi, Akankah Kembali Pimpin DPC Pandeglang?

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIB

Perang Iran dan Ilusi Kemenangan di Era Global

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB