Izin Dicabut tapi Tetap Beroperasi, Kejagung Bongkar Rekayasa Dokumen Ekspor PT AKT

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial MJE.

i

Keterangan foto : Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial MJE.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial MJE. Ia merupakan pemilik PT CBU, yang tersangkut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan usaha pertambangan yang melibatkan PT AKT di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perkara ini mencakup rentang waktu kejadian sejak tahun 2016 hingga 2025. Penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Sebelum ditetapkan, MJE telah beberapa kali dipanggil secara resmi oleh tim penyidik namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang sangat lengkap dan kuat, berupa 1.626 dokumen penting, 129 barang bukti elektronik, serta hasil pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan mendalam terhadap 80 orang saksi. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, akuntabel, transparan, serta tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Berdasarkan hasil pengungkapan penyidik, kronologi kejahatan bermula dari kerja sama antara tersangka MJE (PT CBU) dengan tersangka ST yang merupakan pemilik manfaat atau beneficial ownership dari PT AKT. Keduanya terbukti bersepakat dan menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang isinya tidak sesuai fakta atau palsu. Dokumen palsu tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengelabui otoritas guna memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.

Akibat rekayasa dokumen tersebut, tersangka ST melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya tetap dapat melakukan kegiatan usaha dan ekspor batu bara secara ilegal. Padahal, sejak diterbitkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017, izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan PT AKT sudah resmi dicabut dan diakhiri. Artinya, seluruh kegiatan penambangan dan penjualan yang dilakukan pasca keputusan pencabutan izin tersebut adalah tindakan melawan hukum yang merugikan negara.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MJE disangkakan melanggar ketentuan hukum:

– Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Saat ini, tersangka MJE telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna menjamin kelancaran proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap MJE ini merupakan bukti nyata ketegasan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan. Menurutnya, modus yang kejaksaan ungkap dalam perkara ini sangat mencederai aturan dan merugikan negara: di mana izin usaha sudah dicabut oleh pemerintah pusat, namun oknum pelaku usaha justru merekayasa dokumen dan laporan palsu agar tetap bisa mengeruk kekayaan alam dan mengekspornya secara ilegal bertahun-tahun lamanya.

“Fakta bahwa tersangka berani mengabaikan panggilan penyidikan sebelumnya, tidak membuat kami berhenti. Justru dengan dukungan barang bukti yang sangat lengkap, lebih dari 1.600 dokumen dan puluhan barang bukti digital, kami buktikan bahwa tidak ada tempat berlindung bagi siapa pun yang berusaha menggerogoti kekayaan negara,” ujar Anang menjelaskan.

Dikatakan Anang, Kejaksaan Agung menegaskan kembali prinsipnya: kekayaan alam Indonesia adalah milik rakyat dan harus dikelola sesuai hukum. Menurut Anang, siapa pun yang berusaha memalsukan dokumen, melanggar ketentuan izin, atau mengeruk keuntungan pribadi di luar aturan hukum, akan kami tangkap dan pertanggungjawabkan sampai tuntas.

“Penindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain, bahwa aturan hukum mutlak berlaku dan Kejaksaan Agung akan terus mengawal setiap inci kekayaan alam kita agar bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” jelas Anang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bongkar Kafe Diduga Ilegal, Kapolresta Tangerang Tuai Pujian: Ini Polisi Paham Hati Rakyat
Todung Mulya Lubis: Kasus Nadiem, Tom, Hasto dan Ira Bukti Negara Hukum Sedang Runtuh
Dukung Atlet Paralimpiade, Kajari Kota Bekasi Janjikan Perlindungan Hukum Penuh
52 Penerbangan Terdampak Gangguan Sinyal, DPR: Bahaya Fatal Ancam Keselamatan
Wacana Sanksi Blacklist dan Pembatasan Uang Tunai, Doli: Demi Pemilu Berintegritas
Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​
Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Pasokan Ikan Nasional Terancam, Firman Soebagyo Dorong Solusi Pemerintah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:59 WIB

Bongkar Kafe Diduga Ilegal, Kapolresta Tangerang Tuai Pujian: Ini Polisi Paham Hati Rakyat

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Izin Dicabut tapi Tetap Beroperasi, Kejagung Bongkar Rekayasa Dokumen Ekspor PT AKT

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:15 WIB

Todung Mulya Lubis: Kasus Nadiem, Tom, Hasto dan Ira Bukti Negara Hukum Sedang Runtuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:32 WIB

Dukung Atlet Paralimpiade, Kajari Kota Bekasi Janjikan Perlindungan Hukum Penuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:26 WIB

52 Penerbangan Terdampak Gangguan Sinyal, DPR: Bahaya Fatal Ancam Keselamatan

Berita Terbaru