Diduga Melanggar Aturan, Panwaslu Kecamatan Pakuhaji Bersama Trantibum Tertibkan Ratusan APK

Teras Media

- Penulis

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Diduga Melanggar Aturan, Panwaslu Kecamatan Pakuhaji Bersama Trantibum Tertibkan Ratusan APK

Terasmedia.co, TANGERANG | Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 telah ditertibkan oleh Trantibum dan Panwaslu Kecamatan Pakuhaji pada Rabu 6 Desember 2023.

Pasalnya Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan telah melanggar aturan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tangerang.

Saprudin Ketua Panwaslu Kecamatan Pakuhaji menjelaskan, alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah Pepohonan dan tiang listrik serta yang berada di jalan protokol jalan Sepatan – Pakuhaji telah ditertibkan.

“Mengingat saat ini sudah memasuki nya masa tahapan kampanye pada Pemilu 2024, dan dalam rangka melaksanakan tugas Pengawasan Pemilu 2024. Sesuai imbauan Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan no surat 168/PM.00.02/K.BT.04/12/2023 yaitu dalam pencegahan pelanggaran yang terjadi dan maka APK yang tak sesuai aturan telah ditertibkan,”ungkap Saprudin Ketua Panwaslu Kecamatan Pakuhaji kepada wartawan.

“Bersama Trantibum Kecamatan Pakuhaji, kami telah menertibkan ratusan APK yang melanggar aturan dan yang bukan pada tempatnya,”sambung Saprudin kepada wartawan.

Untuk diketahui bersama sebelumnya, ada beberapa tempat yang dilarang dipasang APK, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar atau tembok. Hal tersebut tertuang surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 953 Tahun 2023.

Selain itu, tempat yang dilarang dipasang APK, meliputi jalan protokol, hutan kota, taman kota, sarana umum milik Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Tangerang dan pepohonan.

(Ar/Abt/SM).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jerry Massie: Menpar Widiyanti Tak Kuasai Materi, Harus Segera Dicopot
Revitriyoso Husodo Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla soal Subsidi BBM
Tanggapi Isu Kekacauan, Ketum Projo: Rakyat Cerdas, Tak Mudah Diadu Domba
Waketum PKB Rano Alfath Condong ke Nawawi, Akankah Kembali Pimpin DPC Pandeglang?
Perang Iran dan Ilusi Kemenangan di Era Global
Kronologi Lengkap: Dari Musibah Ambruk Hingga Dugaan Perampasan Hak
Dari 4 ke 7 Kursi, PKB Lebak Tancap Gas di Muscab 2026
David Pajung: Ajakan Syaiful Muzani Menjatuhkan Prabowo Adalah Opini Jalanan, Bukan Gagasan Akademis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:34 WIB

Jerry Massie: Menpar Widiyanti Tak Kuasai Materi, Harus Segera Dicopot

Kamis, 9 April 2026 - 10:51 WIB

Revitriyoso Husodo Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla soal Subsidi BBM

Rabu, 8 April 2026 - 20:51 WIB

Tanggapi Isu Kekacauan, Ketum Projo: Rakyat Cerdas, Tak Mudah Diadu Domba

Selasa, 7 April 2026 - 23:43 WIB

Waketum PKB Rano Alfath Condong ke Nawawi, Akankah Kembali Pimpin DPC Pandeglang?

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIB

Perang Iran dan Ilusi Kemenangan di Era Global

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB