Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan APK Partai Yang Terpasang Liar

Teras Media

- Penulis

Jumat, 15 Desember 2023 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.Co, Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang tertibkan atribut Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang terpasang liar karena dianggap melanggar aturan secara serentak di Delapan Kecamatan, Jumat (14/12/2023) pagi.

Ke Delapan Kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Karawaci, Tangerang, Pinang, Cipondoh, Larangan, Karang Tengah, Ciledug dan Cibodas. APK yang ditertibkan tersebut pun beragam. Mulai dari banner, spanduk, poster, bendera, umbul-umbul dan lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, penertiban APK liar alias yang melanggar ketentuan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Panwaslu masing-masing Kecamatan dengan menggandeng Satpol PP dan Trantib Kecamatan.

“Hari ini penertiban dilakukan serentak di Delapan Kecamatan tersebut. Besok, hari Sabtu (15/12/2023) penertiban dilakukan di Lima Kecamatan,” kata Komarullah.

Senada, Kordiv Pencegahan, Parmas & Humas, Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam Machus mengatakan penertiban tersebut sesuai PKPU no 15 yakni tempat-tempat yang dilarang.

”Hari ini kita turun langsung bersama, pol PP dan di bantu pihak Polres dan Polsek se-kota Tangerang. Sebelumnya Bawaslu Kota Tangerang sudah mengeluarkan himbauan kepada peserta pemilu untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang, salah satunya itu adalah di pohon,” ucap Farid.

Diketahui, dalam Pasal 70 dan 71 PKPU disebutkan juga sejumlah tempat umum yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, seperti rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan antara lain di gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

“Di hari pertama penurunan serentak ini kita belum ada laporan identifikasi soal hasil jumlah APK yang sudah diturunkan. Kita tidak berat sebelah, artinya semua apk yang melanggar kita tertibkan tanpa pandang bulu,” tegas Farid.

Pemasangan APK liar ini pun dinilai melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang, karena merusak pemandangan Kota. Tertulis dalam PERDA Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam pasal 25 dan 73

Pasal 73

(1) Setiap orang dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, menara telekomunikasi dan tempat umum lainnya.

Pasal 25

(1) Setiap orang dilarang :
a. Mengotori dan/atau merusak jalan, trotoar, jalur hijau, taman, perlengkapan jalan serta fasilitas umum lainnya.

d. Menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda- benda di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya.

g. Menempelkan selembaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu penerangan jalan, taman-taman rekreasi, telepon umum dan pipa-pipa air.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T
Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Tuntas, DPR Tunggu Surpres Presiden
SPPG Langkat: Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi, Korban Kecelakaan Kerja Belum Terima Hak Santunan
Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Bantah Isu Digelapkan, Kejaksaan Agung Hancurkan Barang Bukti Palsu Milik Jimmy Sutopo
JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:14 WIB

CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:34 WIB

Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Tuntas, DPR Tunggu Surpres Presiden

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:23 WIB

SPPG Langkat: Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi, Korban Kecelakaan Kerja Belum Terima Hak Santunan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:22 WIB

Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB