Kemenkumham Kalbar Pastikan 5.091 Narapidana Akan Mencoblos di Pemilu 2024

Teras Media

- Penulis

Jumat, 9 Februari 2024 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sebanyak 5.091 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

i

Keterangan foto : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sebanyak 5.091 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kalbar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sebanyak 5.091 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Mereka akan menyumbangkan suaranya pada pesta demokrasi yang digelar pada Rabu 14 Februari 2024.

Kepala  Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto menyatakan Divisi  Pemasyarakatan memperjuangkan hak memilih bagi 5.091 kuota Daftar Pemilih Tetap WBP di Kalbar. Upaya ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Kami telah melakukan  berbagai persiapan, koordinasi dan sinergitas telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Divisi Pemasyarakatan serta Lapas, Rutan dan LPKA untuk menjaga hak pemilih tetap dapat diberikan,” kata Tito lewat keterangan yang diterima redaksi, Jumat (9/2//2024)

Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan legalitas dan kondusifitas saat WBP memberikan hak suaranya.

Koordinasi  itu  diawali dengan sinergitas dengan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana untuk melakukan pemutakhiran sata Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WBP pada Lapas/LPKA dan Rutan se-Kalimantan Barat.

Secara aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, WBP  masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang  tetap harus melampirkan KTP asli sebagai persyaratannya.

“Menjadi tantangan bagi kami karena beberapa WBP saat kami terima memiliki kendala  validitas dengan  NIK sama tetapi nama berbeda atau kendala KTP hilang,” ujar Tito.

Hal itu sudah teratasi dengan baik berkat sinergitas dengan berbagai pihak. Adapun upaya lain yang juga dilakukan adalah  koordinasi bersama KPU dalam penyediaan 22 Tempat Pemilihan Suara (TPS) Khusus yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalbar sehingga WBP tidak perlu keluar dari area Lapas dan Rutan.

Peran dari Bawaslu juga tak lupa dilibatkan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar. “Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan akan ada 1 orang petugas Bawaslu di setiap TPS Khusus yang siaga.

Dari segi keamanan saat memilih di TPS Khusus Lapas dan Rutan di Kalbar ini Kakanwil bersama jajarannya juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat, serta dilanjutkan dengan masing-masing UPT Pemasyarakatan untuk memastikan terdapat anggota kepolisian yang turut menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat Polres dan Polsek.

“Secara khusus, Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui surat W16.PK.06.08-213 melaksanakan perintah penundaan pengiriman dan mutasi tahanan baru ke Lapas, Rutan dan LPKA pada H-30 sampai dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 demi meminimalisir perubahan Daftar Pemilih sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan optimal sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tutupnya. (Nanang)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:35 WIB

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB