Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo DPO

Teras Media

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Polresta Tangerang menetapkan tersangka F kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO pada Jumat (29/3/2024)

i

Keterangan foto : Polresta Tangerang menetapkan tersangka F kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO pada Jumat (29/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan tersangka F kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO pada Jumat (29/3/2024).

Inisial F ini diduga teruju tersangka bernama Fuad yang sempat dilaporkan Supiya sebagai korban pada 20 Mei 2023 lalu. Kasus tersebut semula terungkap ketika korban hendak melakukan renvoi surat tanah SHM milik korban ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun tiba-tiba ada yang memblokir tanpa diketahui olehnya.

Tersangka F diduga mencaplok tanah milik korban yang menjadi objek perkara seluas 5 hektare di Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan alasan hukum pihaknya menetapkan tersangka F karena tidak koperatif, setiap pemanggilan oleh penyidik tidak pernah hadir.

“Tersangka F kasus pemalsuan surat kami tetapkan statusnya sebagai DPO. Penetapan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arief kepada wartawan saat dikonfrimasi, Jumat (29/3/2024).

Arief meyakini dengan penetapan DPO tersebut proses pidana selanjutnya akan lebih cepat.

Sebelumnya, Arief mengungkap dalam proses Penyelidikan, telah dilakukan tahapan- tahapan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9 Perkap 6/2019, pada proses penyelidikan atas peristiwa yang dilaporkan terdapat fakta- fakta sesuai dengan delik pidana.

“Sehingga dalam gelar perkara ditentukan bahwa peristiwa tersebut sebagai persitiwa pidana yang secara konstruktif termasuk dalam perbuatan melawan hukum dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan,” ujarnya.

Dari tahap penyelidikan hingga ke penyidikan, kata Arief pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan keterangan lainnya dari F serta pemeriksaan dokumen atau surat yang berkaitan dengan peristiwa tindak pidana pemalsuan.

“untuk dapat menguatkan antara perbuatan dengan unsur delik pidana pemalsuan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana,” kata Arief.

Hasil penyidikan yang dilakukan, Arief mengungkap penyidik telah mengumpulkan fakta- fakta hukum atas perbuatan F dengan persesuaian bukti permulaan yang cukup, yang bersumber dari keterangan saksi; ket. Ahli; bukti surat dan petunjuk.

“Sehingga dalam proses gelar perkara telah dapat menentukan subjek hukum dan bisa menetapkan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Proyek Aneh Tanpa Kajian, Sidang Satelit Kemhan Ungkap Kelalaian Fatal
Kasus Korupsi Rp54 Miliar di Sorong: Masa Tahanan Kota Tiga Tersangka Resmi Berakhir Hari Ini
Proses PAW NasDem Sulsel Dituding Bermasalah, Gedung KPU Mencekam Imbas Rumor Suap
Polda Banten Sita 4.400 Butir Obat Keras Ilegal di Lebak, Satu Pelaku Dibekuk
Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
KPK Diminta Periksa Dua Legislator PKB Terkait Dugaan Potongan Dana Pendidikan
Kejari Sorong Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya
Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:46 WIB

Proyek Aneh Tanpa Kajian, Sidang Satelit Kemhan Ungkap Kelalaian Fatal

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:33 WIB

Proses PAW NasDem Sulsel Dituding Bermasalah, Gedung KPU Mencekam Imbas Rumor Suap

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polda Banten Sita 4.400 Butir Obat Keras Ilegal di Lebak, Satu Pelaku Dibekuk

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30 WIB

KPK Diminta Periksa Dua Legislator PKB Terkait Dugaan Potongan Dana Pendidikan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG kembali digelar, Kamis (7/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Proyek Aneh Tanpa Kajian, Sidang Satelit Kemhan Ungkap Kelalaian Fatal

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:46 WIB