Proyek Aneh Tanpa Kajian, Sidang Satelit Kemhan Ungkap Kelalaian Fatal

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG kembali digelar, Kamis (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG kembali digelar, Kamis (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG kembali digelar. Pada Selasa (5/5/2026), sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali memeriksa saksi, menjadikan total sudah 7 kali persidangan dengan 8 orang saksi yang telah didengar keterangannya.

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta yang mencengangkan. Proyek senilai USD 29,9 juta atau sekitar Rp430 miliar ini tetap dilanjutkan meskipun anggaran senilai Rp1,17 triliun dalam kondisi diblokir atau tanda bintang karena kurangnya kelengkapan data dukung.

Fakta Persidangan: Kontrak Tetap Jalan Meski Anggaran Diblokir

Berdasarkan uraian fakta, terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menandatangani perjanjian dengan Navayo International AG pada Oktober 2016. Padahal, sejak September tahun yang sama, anggaran sudah diblokir oleh negara karena tidak adanya kajian, review BPKP, dan data pendukung lainnya.

Padahal, aturan pengadaan barang dan jasa jelas tidak mengizinkan penandatanganan kontrak jika belum ada kepastian anggaran.

Barang sebanyak 54 item pun dikirim, namun hingga akhirnya tidak dilakukan uji fungsi dan uji teknis. Meski barang belum tentu berfungsi, administrasi dibuat seolah-olah pekerjaan sudah selesai sesuai tahapan kontrak.

Akibat kelalaian dan kesalahan prosedur ini, pemerintah Indonesia kalah dalam gugatan arbitrase di Singapura. Negara diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 21,38 juta atau setara Rp306,8 miliar per Desember 2021, yang kini menjadi beban kerugian negara yang mengikat.

Keterangan Saksi: Proyek Tidak Lazim dan Tanpa Kajian

Dalam persidangan terungkap kesaksian yang menguatkan dugaan penyimpangan:

1. Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi (Mantan Dirjen Renhan) mengaku sejak awal tidak setuju, namun keputusan tetap dijalankan. Ia menegaskan anggaran yang diblokir sebenarnya bisa dicairkan jika data dukung dilengkapi, namun hingga akhir hal tersebut tidak pernah dipenuhi.

2. Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan (Mantan Dirjen Kuathan) menilai proyek ini “tidak lazim”, karena berjalan tanpa Feasibility Study (kajian kelayakan) dan tanpa kepastian anggaran yang jelas.

3. Pranyoto (Anggota Tim Penerima) mengaku bingung saat memeriksa barang. Pemeriksaan hanya bersifat fisik, tidak ada tenaga ahli yang mendampingi, sehingga tidak bisa dipastikan apakah barang itu benar peralatan satelit yang berfungsi atau tidak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim penuntut umum yang merupakan gabungan dari JAM Pidmil dan Oditur Militer akan terus mengungkap seluruh fakta hukum secara transparan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Fakta persidangan menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan negara. Kami akan berjuang keras untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan,” tegas Anang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Korupsi Rp54 Miliar di Sorong: Masa Tahanan Kota Tiga Tersangka Resmi Berakhir Hari Ini
Proses PAW NasDem Sulsel Dituding Bermasalah, Gedung KPU Mencekam Imbas Rumor Suap
Polda Banten Sita 4.400 Butir Obat Keras Ilegal di Lebak, Satu Pelaku Dibekuk
Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
KPK Diminta Periksa Dua Legislator PKB Terkait Dugaan Potongan Dana Pendidikan
Kejari Sorong Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya
Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong
Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:46 WIB

Proyek Aneh Tanpa Kajian, Sidang Satelit Kemhan Ungkap Kelalaian Fatal

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:33 WIB

Proses PAW NasDem Sulsel Dituding Bermasalah, Gedung KPU Mencekam Imbas Rumor Suap

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polda Banten Sita 4.400 Butir Obat Keras Ilegal di Lebak, Satu Pelaku Dibekuk

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30 WIB

KPK Diminta Periksa Dua Legislator PKB Terkait Dugaan Potongan Dana Pendidikan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG kembali digelar, Kamis (7/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Proyek Aneh Tanpa Kajian, Sidang Satelit Kemhan Ungkap Kelalaian Fatal

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:46 WIB