Proyek Aneh Tanpa Kajian, Sidang Satelit Kemhan Ungkap Kelalaian Fatal

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG kembali digelar, Kamis (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG kembali digelar, Kamis (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG kembali digelar. Pada Selasa (5/5/2026), sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali memeriksa saksi, menjadikan total sudah 7 kali persidangan dengan 8 orang saksi yang telah didengar keterangannya.

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta yang mencengangkan. Proyek senilai USD 29,9 juta atau sekitar Rp430 miliar ini tetap dilanjutkan meskipun anggaran senilai Rp1,17 triliun dalam kondisi diblokir atau tanda bintang karena kurangnya kelengkapan data dukung.

Fakta Persidangan: Kontrak Tetap Jalan Meski Anggaran Diblokir

Berdasarkan uraian fakta, terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menandatangani perjanjian dengan Navayo International AG pada Oktober 2016. Padahal, sejak September tahun yang sama, anggaran sudah diblokir oleh negara karena tidak adanya kajian, review BPKP, dan data pendukung lainnya.

Padahal, aturan pengadaan barang dan jasa jelas tidak mengizinkan penandatanganan kontrak jika belum ada kepastian anggaran.

Barang sebanyak 54 item pun dikirim, namun hingga akhirnya tidak dilakukan uji fungsi dan uji teknis. Meski barang belum tentu berfungsi, administrasi dibuat seolah-olah pekerjaan sudah selesai sesuai tahapan kontrak.

Akibat kelalaian dan kesalahan prosedur ini, pemerintah Indonesia kalah dalam gugatan arbitrase di Singapura. Negara diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 21,38 juta atau setara Rp306,8 miliar per Desember 2021, yang kini menjadi beban kerugian negara yang mengikat.

Keterangan Saksi: Proyek Tidak Lazim dan Tanpa Kajian

Dalam persidangan terungkap kesaksian yang menguatkan dugaan penyimpangan:

1. Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi (Mantan Dirjen Renhan) mengaku sejak awal tidak setuju, namun keputusan tetap dijalankan. Ia menegaskan anggaran yang diblokir sebenarnya bisa dicairkan jika data dukung dilengkapi, namun hingga akhir hal tersebut tidak pernah dipenuhi.

2. Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan (Mantan Dirjen Kuathan) menilai proyek ini “tidak lazim”, karena berjalan tanpa Feasibility Study (kajian kelayakan) dan tanpa kepastian anggaran yang jelas.

3. Pranyoto (Anggota Tim Penerima) mengaku bingung saat memeriksa barang. Pemeriksaan hanya bersifat fisik, tidak ada tenaga ahli yang mendampingi, sehingga tidak bisa dipastikan apakah barang itu benar peralatan satelit yang berfungsi atau tidak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim penuntut umum yang merupakan gabungan dari JAM Pidmil dan Oditur Militer akan terus mengungkap seluruh fakta hukum secara transparan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Fakta persidangan menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan negara. Kami akan berjuang keras untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan,” tegas Anang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru