Terasmedia.co Lebak – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Rangkasbitung Timur yang berlokasi di Jalan Siliwangi–Pasir Ona, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga melakukan pungutan terhadap para pedagang yang berjualan di kantin sekolah.
Setiap pedagang disebut-sebut dikenakan biaya sebesar Rp200.000 per bulan untuk penggunaan lapak. Praktik ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun penggunaan dana tersebut tidak diketahui secara jelas sehingga menjadi sorotan publik, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap pedagang diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp200.000, yang disebut sebagai biaya kebersihan dan listrik.
“Kalau tidak membayar, lapak bisa digantikan oleh orang lain yang sanggup membayar. Bahkan saat libur sekolah, misalnya dua minggu atau tanggal merah, iuran tetap harus dibayar penuh,” ujarnya.
Namun, hal tersebut dibantah oleh koordinator kantin SDN 1 Rangkasbitung Timur, Hendra. Ia menyebutkan jumlah pedagang di kantin sebanyak 13 orang, tetapi tidak semua pedagang dikenakan iuran.
Menurutnya, dana iuran digunakan untuk biaya pemeliharaan, kebersihan, listrik, serta santunan kematian. Namun, saat ditanya mengenai dasar hukum atau aturan yang menjadi landasan pungutan tersebut, Hendra tidak memberikan penjelasan rinci.
Menanggapi persoalan ini, Ketua LSM Banten Corruption Watch (BCW) Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, menyatakan bahwa pungutan atau sewa kantin pada dasarnya diperbolehkan, selama memiliki aturan yang jelas dan transparan.
“Harus ada peraturan kepala sekolah atau AD/ART yang disepakati bersama, bukan kebijakan individu. Selain itu, dana hasil iuran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika kantin menggunakan lahan milik sekolah yang merupakan aset pemerintah daerah, maka pengelolaannya harus mengacu pada peraturan retribusi daerah. Pengelolaan kantin juga disarankan melalui koperasi agar lebih terstruktur dan hasilnya dapat menunjang kesejahteraan sekolah.
Lebih lanjut, Deni menekankan pentingnya kontrak tertulis antara pengelola dan pedagang, yang memuat besaran sewa, fasilitas yang diperoleh, serta masa berlaku kontrak. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesepakatan sepihak yang merugikan pedagang.
Selain itu, standar kantin sekolah juga harus memenuhi ketentuan terkait makanan sehat, higienis, dan aman dikonsumsi, baik untuk kantin konvensional maupun cepat saji, termasuk memiliki sertifikat halal.
“Pada prinsipnya, pungutan atau sewa kantin sah dilakukan selama diatur secara transparan, berdasarkan kesepakatan bersama, dan digunakan untuk kepentingan pemeliharaan fasilitas sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SDN 1 Rangkasbitung Timur, Oom Komariyah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mempersilakan media untuk menanyakan langsung kepada para pedagang terkait informasi tersebut.
Penulis : Welly












