Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Cirebon Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Teras Media

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Cirebon Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, (Rabu, 4/9/2024)

i

Keterangan foto : Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Cirebon Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, (Rabu, 4/9/2024)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, BANDUNG- Sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno yang disampaikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan diteruskan pada jajarannya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon. Pada hari ini, Rabu (04/09/24) pagi yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Tampak hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Cirebon (Nevrina, Bekti,Novarisma dan Shendy), Kepala Bagian Organisasi Pemkot Cirebon Ninin Kartini, Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon Fery Djunaedi, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Cirebon Sari Lestaria Rustana, Penyuluh Hukum Ahli Muda Pemkot Cirebon Wahyu Yulianto, Analis Kebijakan Ahli Muda Pemkot Cirebon Muhammad Jatnika.

Rapat pun diawali dengan sambutan pembuka yang disampaikan oleh Suhartini. Dalam sambutannya, Suhartini mengungkapkan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. “, ungkapnya.

Lebih lanjut Suhartini menjelaskan, “Bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, terdapat beberapa catatan sebagai berikut:

1. bahwa dalam landasan menimbang perlu dirumuskan alasan dilakukannya perubahan susunan Perangkat Daerah, sehingga tidak hanya dirumuskan secara umum “perlu disesuaikan”, namun dapat disebut alasan perubahannya;

2. bahwa dalam landasan mengingat, cukup memuat peraturan perundang-undangan, yang memberikan kewenangan pembentukan aturan dan/atau yang mendelegasikan materi muatannya untuk diatur oleh pemerintahan daerah, sehingga yang tidak termasuk kedua ketentuan tersebut tidak perlu dicantumkan;

bahwa dalam perumusan batang tubuh, masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan teknik perumusan peraturan perubahan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “, jelasnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan catatan-catatan dan perbaikan secara teknis.

Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang
Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap
Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa
6 Dekade Mengabdi, Anton Suratto: Pikiran Rakyat Selalu Jadi Tempat Berbagi
Tindakan Keji Pembukaman Suara Kritis, Abdi Rakyat Minta Penanganan Kasus Andrie Yunus Hingga Tuntas
Jimmy Lie Dijemput Polisi Tangerang Usai Diamankan di Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:55 WIB

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati

Selasa, 7 April 2026 - 23:07 WIB

Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR

Senin, 6 April 2026 - 21:46 WIB

Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang

Sabtu, 4 April 2026 - 16:59 WIB

Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:21 WIB

Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil meraih gelar Juara Favorit dalam kategori Lomba Film Pendek pada ajang bergengsi Jaga Desa Award 2026.

Hukum dan Kriminal

Malam Anugerah Bergengsi, Jakpus Juara Lomba Film Pendek Jaga Desa Award

Senin, 20 Apr 2026 - 22:50 WIB

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB