Eksepsi Perkara Pidana Charlie Chandra Ditolak JPU, Menanti Putusan Sela Hakim

Teras Media

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara tindak pidana atas nama terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumitra Chandra, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A pada Selasa, 17 Juni 2025

i

Sidang perkara tindak pidana atas nama terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumitra Chandra, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A pada Selasa, 17 Juni 2025

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG – Sidang perkara tindak pidana atas nama terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumitra Chandra, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A pada Selasa, 17 Juni 2025. Dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa, jalannya persidangan menjadi sorotan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Josen Saputra, S.H., M.Kn., secara tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Charlie Chandra. JPU berpendapat bahwa gugatan penggugat tidak cacat formil dan tidak melanggar yurisdiksi pengadilan.

“Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A telah memenuhi syarat formil dan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak beralasan dan tidak berdasar,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.

“Menyatakan bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa atas nama Charly Chandra dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ucap JPU.

Dengan penolakan eksepsi ini, Jaksa Penuntut Umum memohon agar majelis hakim yang terhormat tidak mengabulkan satu pun tuntutan dari pihak penasihat hukum terdakwa. JPU mendesak agar persidangan perkara tindak pidana atas nama Charlie Chandra tetap dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara.

“Demikianlah pendapat penuntut umum atas keberatan tim penasihat hukum dalam perkara tindak pidana atas nama Charlie Chandra,” pungkasnya.

Menanggapi berbagai dinamika dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup memutuskan untuk menunda sidang.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela. Diperkirakan sidang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB