Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mencetak sejarah penindakan yang cepat dan mengejutkan. Baru enam hari dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Dr. Hery Susanto langsung digiring menjadi tersangka dalam kasus suap menggiurkan senilai Rp1,5 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Hery diduga menyalahgunakan jabatannya saat masih menjadi Anggota Komisioner Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan demi keuntungan pengusaha.
Kronologi: Rekomendasi Palsu demi Uang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan modus operandi yang licik ini.
Berawal dari masalah perhitungan PNBP yang membebani PT TSHI, pemilik perusahaan kemudian menemui Hery. Alih-alih bekerja secara profesional, Hery justru bersedia membantu dengan cara memeriksa kebijakan Kementerian Kehutanan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
“Dalam prosesnya, tersangka mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kementerian dinilai keliru, dan memerintahkan perusahaan untuk menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Ini jelas merugikan negara,” papar Anang.
Yang lebih memilukan, terbukti adanya kesepakatan suap senilai Rp1,5 miliar. Tujuannya agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman “sesuai harapan” pengusaha dan menguntungkan perusahaan tambang tersebut.
Karena bukti sudah cukup kuat, Hery kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan, terjerat sejumlah pasal berat korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Jawaban Pansel: Skrining Bersih, Tapi “Dosa” Tersembunyi
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, buka suara terkait kasus yang mengguncang publik ini. Ia menegaskan bahwa saat proses seleksi berlangsung, tidak ditemukan indikasi kejahatan pada diri Hery.
“Kami selaku pansel tidak mengetahui konstruksi hukum yang menyangkut beliau saat ini. Saat kami bertugas, sudah dilakukan serangkaian tahapan ketat, termasuk skrining dari KPK, PPATK, BIN, serta penelusuran rekam jejak media,” ujar Prof. Erwan.
“Namun pada saat itu, tidak ditemukan indikasi beliau melakukan praktik korupsi seperti yang saat ini sedang diselidiki Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Ia juga membantah isu bahwa calon komisioner harus memiliki rekomendasi dari partai politik. Menurutnya, pansel tidak pernah menerima surat dukungan dari parpol, melainkan hanya masukan dari tokoh dan masyarakat umum.
“Jadi, apa yang terjadi sekarang adalah temuan hukum baru yang diungkap di kemudian hari. Kami pun terkejut dan serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
Kini publik bertanya-tanya, bagaimana bisa “dosa lama” yang bernilai miliaran rupiah itu lolos dari mata tajamnya proses seleksi negara.












