Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

i

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mencetak sejarah penindakan yang cepat dan mengejutkan. Baru enam hari dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Dr. Hery Susanto langsung digiring menjadi tersangka dalam kasus suap menggiurkan senilai Rp1,5 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Hery diduga menyalahgunakan jabatannya saat masih menjadi Anggota Komisioner Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan demi keuntungan pengusaha.

Kronologi: Rekomendasi Palsu demi Uang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan modus operandi yang licik ini.

Berawal dari masalah perhitungan PNBP yang membebani PT TSHI, pemilik perusahaan kemudian menemui Hery. Alih-alih bekerja secara profesional, Hery justru bersedia membantu dengan cara memeriksa kebijakan Kementerian Kehutanan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.

“Dalam prosesnya, tersangka mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kementerian dinilai keliru, dan memerintahkan perusahaan untuk menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Ini jelas merugikan negara,” papar Anang.

Yang lebih memilukan, terbukti adanya kesepakatan suap senilai Rp1,5 miliar. Tujuannya agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman “sesuai harapan” pengusaha dan menguntungkan perusahaan tambang tersebut.

Karena bukti sudah cukup kuat, Hery kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan, terjerat sejumlah pasal berat korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Jawaban Pansel: Skrining Bersih, Tapi “Dosa” Tersembunyi

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, buka suara terkait kasus yang mengguncang publik ini. Ia menegaskan bahwa saat proses seleksi berlangsung, tidak ditemukan indikasi kejahatan pada diri Hery.

“Kami selaku pansel tidak mengetahui konstruksi hukum yang menyangkut beliau saat ini. Saat kami bertugas, sudah dilakukan serangkaian tahapan ketat, termasuk skrining dari KPK, PPATK, BIN, serta penelusuran rekam jejak media,” ujar Prof. Erwan.

“Namun pada saat itu, tidak ditemukan indikasi beliau melakukan praktik korupsi seperti yang saat ini sedang diselidiki Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Ia juga membantah isu bahwa calon komisioner harus memiliki rekomendasi dari partai politik. Menurutnya, pansel tidak pernah menerima surat dukungan dari parpol, melainkan hanya masukan dari tokoh dan masyarakat umum.

“Jadi, apa yang terjadi sekarang adalah temuan hukum baru yang diungkap di kemudian hari. Kami pun terkejut dan serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

Kini publik bertanya-tanya, bagaimana bisa “dosa lama” yang bernilai miliaran rupiah itu lolos dari mata tajamnya proses seleksi negara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Berita Terbaru