Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyampaikan temuan dalam tinjauan lapangan pada operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh, Minggu (30/12/2023)

i

Keterangan foto : Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyampaikan temuan dalam tinjauan lapangan pada operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh, Minggu (30/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ada yang baru saja mencetak rekor absurd di negeri ini. Bukan rekor prestasi, melainkan rekor kecepatan dalam berbuat salah. Baru enam hari mengucapkan sumpah setia di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Dr. Hery Susanto langsung “diserok” oleh Kejaksaan Agung.

Ia resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Enam hari penuh harapan, janji mulia mengawasi birokrasi, dan pidato soal integritas. Namun, tepat sepekan kemudian, Kamis (16/4/2026), sosok yang seharusnya menjadi penjaga moral ini justru keluar dari Gedung Jampidsus dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan warna merah muda.

“Nikmati prosesnya,” mungkin kalimat itu kini terasa sangat getir baginya.

Dari Aktivis 98 ke Rutan Salemba

Siapa sangka, di balik gelar akademis yang mengkilap dan jejak langkah yang heroik, tersimpan niat yang jauh dari kata suci. Hery Susanto bukan orang sembarangan. Ia dikenal sebagai aktivis reformasi 1998, mantan tenaga ahli DPR, hingga penggiat isu kesehatan dan lingkungan.

Latar pendidikannya pun mentereng: Sarjana Perikanan Unlam, Magister Administrasi UI, hingga Doktor Pendidikan Kependudukan & Lingkungan Hidup dari UNJ. Harta kekayaannya di LHKPN pun tercatat “wajar” sekitar Rp4,17 miliar, lengkap dengan tanah, mobil Chery terbaru, hingga Vespa klasik.

Rakyat hampir bertepuk tangan, percaya bahwa akhirnya datang sosok intelektual yang benar-benar mau membersihkan maladministrasi. Siapa sangka, topeng itu jatuh begitu cepat.

Suap Rp1,5 Miliar demi “Pelayanan Cepat”

Hery kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Dugaan yang menjeratnya sungguh ironis di luar batas. Ia diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari pihak pengusaha tambang. Uang itu diterima saat ia masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman, dengan imbalan memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan mengeluarkan rekomendasi yang justru menguntungkan perusahaan tersebut, merugikan negara.

Ironisnya, doktor yang dispesialisasikan pada lingkungan hidup ini ternyata lebih peduli pada saldo rekening daripada kelestarian alam. Lembaga yang tugasnya mengadukan korupsi, justru ketuanya diduga menjadi “ojek suap” dan makelar kasus.

Yang katanya ingin merevisi undang-undang dan membangun tata kelola bersih, ternyata pelayanan paling cepat yang ia berikan adalah “pengesahan kesalahan” demi uang.

Tamparan Keras untuk Elite Hipokrit

Kasus ini adalah karikatur sempurna dari kemunafikan elite. Memakai jubah aktivis, gelar doktor, dan jabatan pengawas hanya sebagai kostum teater untuk menutupi nafsu greed yang tak pernah puas.

Hery Susanto tidak hanya mencuri uang negara, tapi ia mencuri kepercayaan publik. Ia membuktikan bahwa jabatan tinggi dan gelar akademis tidak menjamin seseorang berhati bersih. Dari panggung pelantikan yang megah di Istana, ia langsung meluncur ke sel tahanan hanya dalam waktu 144 jam.

Rekor ini harus diabadikan sebagai pelajaran: Pengawas pun perlu diawasi. Dan jika yang mengawasi saja ternyata korup, maka siapa lagi yang bisa dipercaya?

Selamat menikmati rekor, Bung. Keadilan mungkin lambat, tapi bagi yang salah, kadang datangnya sangat cepat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 19:01 WIB

Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 September 2026 - 13:51 WIB

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB