Bisa Rugikan Rakyat, Kejati Banten Diminta Usut Temuan BPK Rp33 Miliar yang Diduga Belum Dikembalikan ke Kas Daerah Lebak

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Demo mahasiswa di kantor Kejati Banten, Kamis (2/5/2024)

i

Keterangan foto : Demo mahasiswa di kantor Kejati Banten, Kamis (2/5/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta untuk merespon temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran Rp33 Miliar lebih yang diduga belum dikembalikan ke kas daerah. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (2/8/2025)

“Ya memang liat dari beberapa media tentang temuan BPK terkait anggaran Rp33 Miliar di Lebak belum dikembalikan. Jika benar saya meminta penyidik Kejari Lebak dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menelusurinya dan periksa pihak terkait yang memang terlibat,” kata Mukhsin Nasir.

“Memang semua kasus korupsi berawal dari indikasi, salah satunya seperti laporan BPK ini. Bagaimana sebenarnya penggunaan masalah hukumnya harus diselidiki lebih jauh. Angka itu, informasinya merupakan sisa dari total Rp111 miliar yang terakumulasi sejak 2004 hingga 2023 dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).” ucap Mukhsin Nasir.

Dikatakan Mukhsin, jika temuan BPK tidak segera Kejaksaan respon, tentu ke depan menjadi alasan kuat kenapa Pemkab Lebak selalu tertahan di peringkat teratas dalam daftar daerah dengan penyelesaian temuan BPK terendah di Provinsi Banten.

“Tak hanya legislatif, OPD teknis seperti Dinas PUPR juga masuk daftar “penyumbang” temuan besar BPK. Begitulah kenyataanya,” tutur Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Menurut Mukhsin, rekomendasi pengembalian dana yang nilainya miliaran seperti di PUPR sangat sulit ditindaklanjuti cepat. Bahkan, Inspektorat Kabupaten Lebak sendiri membenarkan, mereka saat ini tengah memproses tagihan senilai Rp33 miliar lebih kepada sejumlah Organisasi Perangkat Darah (OPD) di Kabupaten Lebak atas rekomendasi dari

“Kalau temuan kecil Rp50 juta, itu biasanya langsung selesai. Tapi kalau miliaran seperti di PUPR, itu bisa lama progresnya,” jelasnya.

Tagihan pengembalian dana ke kas daerah tersebut, berdasar seluruh rekomendasi temuan BPK dari tahun anggaran 2004 hingga 2023. Kata Mukhsin, Dari dana ratusan miliar yang direkomendasikan dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Lebak ini, yang nilainya besar salah satunya berasal dari temuan kegiatan belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.

“Dari 2004 sampai 2023 nilai sekitar Rp33 miliar dari awalnya sekitar Rp111 miliar,” tutur Mukhsin.

“(Periode) 2004-2005, orangnya sebagian besar sudah meninggal. Kebanyakan yang 2004-2005 di DPRD, porsinya (temuannya) 60 persen dari total semua rekomendasi pengembalian uang ke kas daerah terjadi dari temuan tahun lama. Tapi juga di 2-3 tahun lalu,” tambahnya.

Mukshin memprediksi bahwa rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah ini lebih sulit ketimbang rekomendasi dengan bentuk lain. Hal itulah, lanjutnya, yang menjadi ganjalan Pemerintah Kabupaten Lebak berada di urutan teratas dalam tingkat penyelesaian temuan BPK di Provinsi Banten.

“Kalau yang Rp100 juta Rp50 juta itu biasanya di tahun itu (juga) penyelesaian, kalau yang miliaran seperti di Dinas PUPR, biasanya progresnya agak lama gitu yah,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru