Matahukum Minta KPK Jangan Bikin Gaduh Negara Soal Amnesti

Teras Media

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mr Mukhsin Nasir.

i

Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mr Mukhsin Nasir.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sekjen Matahukum, Mr Mukhsin Nasir, Angkat bicara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melawan putusan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“KPK jangan membuat gaduh kewenangan Kepala Negara,” ujar Mukhsin, minggu (3/8/2025).

Menurut pria kelahiran Makasar yang kerap disapa Daeng itu, KPK tidak berkapasitas mempelajari putusan amnesti presiden, Sebab surat keputusan presiden hanya dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPR  memberikan keputusan.

Jadi, Sambung Mukhsin, yang bisa mempelajari surat keputusan presiden adalah DPR, bukan KPK.

“KPK seharusnya patuh terhadap surat keputusan amnesti, Sebab keputusan amnesti adalah hak prerogatif presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” katanya

Diketahui sebelumnya telah viral di media sosial, Komisi pemberantasan korupsi (KPK) sepertinya kurang setuju dengan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, dan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Ketika ditanya terkait putusan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kalau KPK akan mempelajari putusan ini dan juga akan mengajukan proses banding.

“Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, kamis (31/7/2025).

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak mau banyak menjawab soal amnesti terhadap Hasto, Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memang punya kewenangan untuk memberi pengampunan.

“Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945,” ujarnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Masyarakat Daerah Penghasil Gas Harus Ikut Menikmati Energi dari Tanahnya Sendiri
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
BKSDA Sultra Awasi Jalur Pelayaran Teluk Lasolo, Sejumlah Perusahaan Belum Miliki Izin
Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah
Aksi Nyata Arif Rahman Bangun Jembatan di Mogana Pandeglang
The Art of Simple Leadership: Kunci Sukses Ala Jerry Hermawan Lo
Kapolda Metro Jaya Dukung Gerakan Pilah Sampah untuk Jaga Jakarta Tetap Bersih dan Nyaman
Dave Laksono: Merangkul Homeless Media Langkah Tepat Ikuti Perkembangan Zaman
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:24 WIB

Masyarakat Daerah Penghasil Gas Harus Ikut Menikmati Energi dari Tanahnya Sendiri

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Senin, 11 Mei 2026 - 10:51 WIB

BKSDA Sultra Awasi Jalur Pelayaran Teluk Lasolo, Sejumlah Perusahaan Belum Miliki Izin

Senin, 11 Mei 2026 - 10:21 WIB

Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:29 WIB

The Art of Simple Leadership: Kunci Sukses Ala Jerry Hermawan Lo

Berita Terbaru

Foto: Kejagung RI

Hukum dan Kriminal

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB