Teluk Bintuni, Papua Barat – Ketua DEPIDAR SOKSI Papua Barat, Mozes Rudy F. Timisela, menyampaikan keprihatinan sekaligus pemikiran konstruktif terkait besarnya produksi gas alam di Kabupaten Teluk Bintuni yang hingga saat ini dinilai belum sepenuhnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi Perusahaan BP Indonesia / BP Tangguh LNG, khususnya dalam kebutuhan energi rumah tangga masyarakat.
Menurut Mozes Timisela, keberadaan industri LNG di Teluk Bintuni merupakan kebanggaan nasional karena telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia dan sektor energi nasional. Namun di sisi lain, masih terdapat masyarakat di sekitar wilayah penghasil gas yang belum menikmati akses energi murah dan memadai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ini bukan soal menolak investasi ataupun menghambat pembangunan nasional. Kami mendukung penuh keberadaan investasi dan industri gas di Teluk Bintuni. Tetapi masyarakat di daerah penghasil juga harus ikut merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam yang berasal dari tanah mereka sendiri,” ujar Mozes Timisela.
Ia menegaskan bahwa amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Menurutnya, semangat konstitusi tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan nyata yang memungkinkan masyarakat daerah penghasil memperoleh akses energi yang adil dan terjangkau.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga ditegaskan beberapa prinsip penting, di antaranya:
1.Pasal 3 huruf b dan c yang menekankan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha migas bertujuan menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan minyak dan gas bumi serta menjamin terpenuhinya kebutuhan energi dalam negeri;
2.Pasal 8 ayat (2) yang menegaskan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakar dan gas bumi sebagai komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak;
3.serta Pasal 46 yang menegaskan peran pemerintah dalam menciptakan pemanfaatan migas bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi juga mempertegas hak masyarakat terhadap akses energi nasional, Pasal-pasal penting tersebut antara lain: 1.Pasal 3 huruf b dan c Menegaskan tujuan pengelolaan energi nasional yaitu: menjamin ketersediaan energi, menjamin pengelolaan energi secara adil, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.
Ini menjadi dasar bahwa energi tidak boleh hanya dinikmati industri besar, tetapi juga masyarakat sekitar sumber energi.
2.Pasal 4 ayat (2) Menyatakan bahwa Sumber daya energi dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal ini sangat kuat menjadi dasar hukum sebagai langkah keberpihakan distribusi gas kepada masyarakat lokal di sekitar wilayah eksploitasi.
3.Pasal 7 ayat (2) huruf f Kebijakan energi nasional harus memperhatikan akses masyarakat terhadap energi.
Ini dapat dijadikan dasar hukum untuk
pembangunan jaringan gas rumah tangga, pemerataan distribusi energi hingga kampung-kampung.
4.Pasal 20 ayat (1) Menegaskan:
Penyediaan energi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Artinya kebutuhan masyarakat lokal harus menjadi prioritas, bukan hanya kepentingan ekspor atau industri.
5.Pasal 20 ayat (2) Menyebut:
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan dan pemanfaatan energi.
Ini membuka ruang kepada pemerintah pusat maupun daerah agar
membangun jaringan gas rumah tangga,
memberikan subsidi atau harga khusus bagi masyarakat adat dan wilayah penghasil.
6.Pasal 21 Menegaskan:
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh akses terhadap energi.
Belum lagi Undang- Undang Otsus bagi Papua mestinya menjadi dasar yang sangat kuat untuk kesejahteraan Orang Asli Papua tetapi sering kali dalam pandangan pemerintah pusat pada pembahasan terkait hal hal seperti ini justru yang di kedepankan adalah Undang Undang sektoral karenanya saya lebih memilih menggunakan Undang Undang sektoral sebagai dasar hukum.
Dasar Hukum ini sangat relevan dalam rangka argumentasi “keadilan energi”, khususnya bagi masyarakat adat dan kampung sekitar proyek LNG atau migas.
Jika dikaitkan dengan konteks Kabupaten Teluk Bintuni dan Proyek BP Tangguh LNG, maka pasal-pasal ini dapat menjadi dasar moral dan hukum untuk aspirasi Pembangunan jaringan gas rumah tangga bagi masyarakat sekitar, alokasi gas domestik,harga gas khusus masyarakat lokal, program energi berbasis keadilan sosial, prioritas kebutuhan masyarakat adat di wilayah penghasil gas.
Tidak hanya itu, beberapa peraturan pemerintah juga menjadi dasar penting dalam mendorong pemerataan akses energi bagi masyarakat, di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menekankan pentingnya ketahanan dan pemerataan energi nasional;
serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang mengatur distribusi dan penyediaan gas bumi untuk kebutuhan masyarakat dalam negeri.
Karena itu, menurut Mozes Timisela, sangat wajar apabila masyarakat Teluk Bintuni berharap adanya kebijakan khusus yang memungkinkan sebagian kecil gas yang diproduksi dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan domestik masyarakat lokal.
Mozes Timisela mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, DPR RI , SKK Migas, Pemerintah Provinsi Papua Barat,DPRD Provinsi , MRP, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, DPRK Teluk Bintuni, Kepala Kepala Suku , Pihak perusahaan serta pihak terkait lainnya agar dapat duduk bersama membahas langkah konkret terkait:
1.pembangunan jaringan gas rumah tangga,
2.penyediaan energi murah bagi masyarakat sekitar wilayah operasi Perusahaan bahkan seluruh Kabupaten Teluk Bintuni,
3.penguatan listrik berbasis gas,
4.serta program energi berkelanjutan untuk masyarakat adat dan kampung-kampung sekitar wilayah produksi Perusahaan.
“Kebutuhan masyarakat lokal Orang Asli Papua sebenarnya tidak besar dibanding total produksi gas yang dihasilkan setiap hari. Tetapi dampaknya akan sangat besar bagi kesejahteraan rakyat apabila gas tersebut juga dapat digunakan langsung oleh masyarakat untuk kebutuhan rumah tangga,” tambahnya.
Ia juga menilai bahwa pembangunan energi yang berkeadilan akan memperkuat hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan, sekaligus menghadirkan rasa keadilan sosial bagi masyarakat daerah penghasil sumber daya alam.
Mozes Timisela berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat sebagai bagian dari semangat pemerataan pembangunan dan keadilan energi di Tanah Papua.
“Harapan masyarakat sebenarnya sangat sederhana yaitu :
Jangan sampai daerah penghasil gas tetap hidup dalam keterbatasan energi, sementara kekayaan alamnya menerangi banyak daerah lain bahkan dunia_
Sudah saatnya masyarakat Teluk Bintuni juga menikmati manfaat langsung dari gas yang dihasilkan dari tanah mereka sendiri,” tutupnya.












