Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah

Avatar photo

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (PERADI) Profesional, Prof. Dr. Haris Arthur Hedar, Senin (11/4/2026)

i

Keterangan foto : Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (PERADI) Profesional, Prof. Dr. Haris Arthur Hedar, Senin (11/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (PERADI) Profesional, Prof. Dr. Haris Arthur Hedar telah resmi mengukuhkan jajaran kepengurusan DPN untuk periode masa bakti 2026–2031. Acara pelantikan berlangsung dengan penuh kekhidmatan pada Sabtu, 9 Mei 2026, di Hotel Fairmont Jakarta.

Prof. Haris menegaskan bahwa kekompakan organisasi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia advokat menjadi prioritas utama, seiring dengan perubahan dan tantangan hukum yang terjadi di tanah air.

“PERADI Profesional harus menjadi wadah besar bagi para advokat yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan berpegang teguh pada semboyan Fiat Justitia Ruat Caelum — keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh,” ujarnya tegas, Senin (11/4/2026)

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum secara langsung memberikan arahan dan mandat kepada para Ketua Provinsi yang telah terpilih. Mereka ditugaskan untuk segera menyusun struktur organisasi serta melakukan penyatuan kekuatan di wilayah masing-masing, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat enam bulan setelah pelantikan ini berlangsung.

Salah satu penerima mandat tersebut adalah M. Rian Ali Akbar yang ditunjuk memimpin PERADI Profesional Provinsi Lampung. Tugas utamanya adalah membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang kokoh, tangguh, dan mampu merespons kebutuhan hukum masyarakat setempat.

Menyikapi amanah yang diterimanya, M. Rian Ali Akbar menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan tugas. Menurutnya, Ini adalah kepercayaan besar yang kami emban.

“Kami akan segera merapatkan barisan, menyusun struktur kepengurusan, dan memastikan PERADI Profesional Lampung hadir sebagai organisasi advokat yang modern, bekerja sama, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan di Bumi Ruwa Jurai,” ungkapnya.

Langkah awal yang akan segera dijalankan meliputi pembukaan pendaftaran bagi calon pengurus dan anggota baru, serta menyelaraskan seluruh program kerja dengan arahan DPN. Fokus utama kerja sama tersebut berada di bidang pendidikan profesi advokat, pemberian bantuan hukum, serta peningkatan kemampuan dan keterampilan seluruh anggota.

Sekilas Tentang PERADI Profesional
PERADI Profesional adalah organisasi profesi advokat yang berkomitmen melahirkan para ahli hukum yang berintegritas tinggi dan profesional. Organisasi ini berpegang pada asas mulia: Fiat Justitia Ruat Caelum, yang berarti keadilan wajib ditegakkan dalam kondisi apa pun.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Berita Terbaru