Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah

Avatar photo

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (PERADI) Profesional, Prof. Dr. Haris Arthur Hedar, Senin (11/4/2026)

i

Keterangan foto : Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (PERADI) Profesional, Prof. Dr. Haris Arthur Hedar, Senin (11/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (PERADI) Profesional, Prof. Dr. Haris Arthur Hedar telah resmi mengukuhkan jajaran kepengurusan DPN untuk periode masa bakti 2026–2031. Acara pelantikan berlangsung dengan penuh kekhidmatan pada Sabtu, 9 Mei 2026, di Hotel Fairmont Jakarta.

Prof. Haris menegaskan bahwa kekompakan organisasi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia advokat menjadi prioritas utama, seiring dengan perubahan dan tantangan hukum yang terjadi di tanah air.

“PERADI Profesional harus menjadi wadah besar bagi para advokat yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan berpegang teguh pada semboyan Fiat Justitia Ruat Caelum — keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh,” ujarnya tegas, Senin (11/4/2026)

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum secara langsung memberikan arahan dan mandat kepada para Ketua Provinsi yang telah terpilih. Mereka ditugaskan untuk segera menyusun struktur organisasi serta melakukan penyatuan kekuatan di wilayah masing-masing, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat enam bulan setelah pelantikan ini berlangsung.

Salah satu penerima mandat tersebut adalah M. Rian Ali Akbar yang ditunjuk memimpin PERADI Profesional Provinsi Lampung. Tugas utamanya adalah membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang kokoh, tangguh, dan mampu merespons kebutuhan hukum masyarakat setempat.

Menyikapi amanah yang diterimanya, M. Rian Ali Akbar menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan tugas. Menurutnya, Ini adalah kepercayaan besar yang kami emban.

“Kami akan segera merapatkan barisan, menyusun struktur kepengurusan, dan memastikan PERADI Profesional Lampung hadir sebagai organisasi advokat yang modern, bekerja sama, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan di Bumi Ruwa Jurai,” ungkapnya.

Langkah awal yang akan segera dijalankan meliputi pembukaan pendaftaran bagi calon pengurus dan anggota baru, serta menyelaraskan seluruh program kerja dengan arahan DPN. Fokus utama kerja sama tersebut berada di bidang pendidikan profesi advokat, pemberian bantuan hukum, serta peningkatan kemampuan dan keterampilan seluruh anggota.

Sekilas Tentang PERADI Profesional
PERADI Profesional adalah organisasi profesi advokat yang berkomitmen melahirkan para ahli hukum yang berintegritas tinggi dan profesional. Organisasi ini berpegang pada asas mulia: Fiat Justitia Ruat Caelum, yang berarti keadilan wajib ditegakkan dalam kondisi apa pun.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Berita Terbaru