Abaikan Safety K3, Revitalisasi SMPN 5 Rangkasbitung Disoal

Teras Media

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Program bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan dari pemerintah pusat kembali menuai sorotan. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah di. SMP Negeri 5 Rangkasbitung diduga kuat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), padahal kewajiban tersebut diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan, Kamis (11/9/2025).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah, menegaskan bahwa pihak sekolah maupun Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) tidak memperhatikan standar K3. Fakta di lapangan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sama sekali.

“Bayangkan proyek dengan nilai Rp 2 miliar lebih, tapi pekerjanya tanpa APD, kalah dengan proyek kecil senilai Rp 180 juta yang justru memperhatikan K3. Kemana anggaran K3 di RAB? Bagaimana kalau terjadi kecelakaan kerja?” ungkapnya

Proyek ini berpotensi melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86-87) yang mewajibkan penerapan K3.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59 ayat 1) terkait kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK yang mewajibkan penyediaan APD dan standar keselamatan kerja di semua proyek konstruksi.

Jika terjadi kecelakaan kerja, pihak sekolah maupun panitia dapat terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Desakan kepada Kemendikdasmen,
Andi menegaskan bahwa,  Kemendikdasmen melalui Inspektorat Jenderal tidak boleh hanya sebatas menyalurkan bantuan tanpa pengawasan serius.

“Kemendikdasmen harus turun langsung, bukan sekadar percaya laporan administratif dari sekolah atau Konsultan.Sementara P2SP wajib ditegur karena lalai melaksanakan aturan,” tegasnya.

Kepercayaan Jangan Disalahgunakan,
Menurut LBH ARB, Pemerintah telah memberi kepercayaan penuh kepada sekolah untuk mengelola proyek secara swakelola, tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Namun jika kepercayaan ini disalahgunakan dengan menyelewengkan anggaran, menurunkan kualitas bangunan, atau melanggar hukum, maka ke depan pemerintah pasti akan kembali menyerahkan proyek pada pihak ketiga.” ujarnya

Lanjut Andi, dulu pihak sekolah selalu mengeluh kalau proyek dikerjakan pihak ketiga. Sekarang diberi kesempatan swakelola, jangan sampai justru disia-siakan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Hotel Bintang 4 di Rangkasbitung Resmi Beroperasi, Diharapkan Dorong Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:23 WIB

PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB