Gawat, Aktivis Bakal Laporkan Tambang Emas Ilegal dan Penebang Kayu di Lebak ke Presiden

Teras Media

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan praktik penambangan emas ilegal dan penebangan pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kembali mencuat.

Hasil investigasi awak media yang dihimpun dari sejumlah penambang mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan dilakukan individu semata, melainkan terorganisir, Jumat (19/9/2025).

Informasi yang beredar menyebut adanya keterlibatan oknum wartawan yang diduga membekingi seorang berinisial TT, yang disebut-sebut sebagai mafia tambang emas ilegal sekaligus perangkat desa di Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa oknum tersebut seolah kebal hukum, sementara praktik penambangan emas dan penebangan kayu terus berlangsung hingga menyebabkan kerusakan hutan puluhan tahun lamanya.

Menanggapi simpang siur pemberitaan mengenai isu pemerasan oleh oknum wartawan terhadap penambang emas ilegal, M.G menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Menurutnya, isu pemerasan yang diberitakan sejumlah media hanyalah pengalihan dari pokok persoalan utama, yakni aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

“Isu pemerasan itu muncul karena adanya dugaan keterlibatan inisial TT, perangkat desa Citorek Tengah, dalam aktivitas tambang emas dan penebangan kayu di Blok Gurawil. Semua dilakukan tanpa izin dari pemerintah pusat maupun Pemda Lebak,” jelasnya.

M.G juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang.

“Kalau memang ada oknum penambang emas ilegal yang dirugikan atau diperas wartawan, kenapa informasi hanya diperoleh sepihak? Itu jelas menimbulkan opini yang tidak logis, mengundang kegaduhan, dan membuat pemberitaan terkesan tidak proporsional,” tegasnya.

Aktivitas tambang emas ilegal dan penebangan kayu di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Setiap orang dilarang menebang pohon atau melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Taman nasional merupakan kawasan konservasi yang dilindungi untuk menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati. Perusakan melalui penambangan emas ilegal dan penebangan kayu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas.

Dengan semakin terbukanya fakta lapangan, sejumlah pihak mendorong agar persoalan langsung mendapat tindakan dari Aparat Penegak Hukum, sebagai bentuk perhatian serius terhadap kerusakan hutan dan praktik ilegal yang terjadi di kawasan konservasi TNGHS.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan pengelola taman nasional.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:44 WIB

Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Berita Terbaru