Marak Toko Pengecer Miras di Kota Sorong, LBH Sagu Akan Surati DPRD dan Kepolisian

Teras Media

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Menjamurnya toko pengencer minuman keras (miras) di Kota Sorong kembali menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum Selalu Ada Gerakan untuk Umat (LBH Sagu) menilai keberadaan toko-toko tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Koordinator Non Litigasi LBH Sagu, M. Risal Abusama, mengatakan bahwa maraknya toko pengencer miras di Kota Sorong menimbulkan dugaan adanya unsur pembiaran dari pihak berwenang. Ia bahkan mencurigai ada oknum-oknum tertentu yang memberikan dukungan terhadap praktik ilegal tersebut

“Sudah jelas dalam Perda diatur tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan menjual miras. Sedangkan toko pengencer tidak tertulis di dalam Perda. Jangan sampai izin dari daerah lain justru digunakan di Kota Sorong,” ujar Risal yang akrab disapa Ical, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, hanya distributor yang berhak memiliki izin resmi untuk menjual miras. Oleh karena itu, keberadaan toko pengencer yang tidak memiliki dasar hukum dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan daerah.

“Kalau tidak ada izin yang sah,otomatis tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Ical juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Perda yang sudah disahkan. Ia meminta agar Pemkot Sorong selaku eksekutor dan DPRD Kota Sorong selaku legislator dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Harusnya Pemkot dan DPRD seirama dalam menegakkan aturan. Jangan keduanya tutup mata. Ingat, Perda dibuat dengan uang rakyat, jadi wajib dijalankan dan dikontrol,” ujarnya.

LBH Sagu, kata Ical, dalam waktu dekat akan menyurati Pemkot Sorong, DPRD Kota Sorong, dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban hukum dan kesejahteraan masyarakat.

“Keberadaan toko pengencer miras ini tidak memberikan dampak positif, baik dari sisi keamanan maupun ekonomi daerah. Karena itu, kami mendorong pemerintah untuk bertindak tegas sesuai ketentuan Perda,” tutup Ical.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru