Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

Teras Media

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok: Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana, Kamis (23/10/2025).

i

Foto/Dok: Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana, Kamis (23/10/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan alias inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan dari 57 perkara kejahatan.

“Pemusnahan dari 57 perkara yang sudah inkrah di tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak Faisal Cesario, Kamis (23/10/2025).

Faisal mengungkapkan, perkara ini didominasi kasus narkotika dan perlindungan anak. Ia mengatakan narkotika jenis sabu berat bruto 62,6 gram, narkotika jenis ganja berat bruto 3 gram yang dimusnahkan.

“Perkara narkotika dan perkara perlindungan anak,” ungkapnya.

Dalam kasus terkait Undang-Undang (UU) Kesehatan, Faisal mengatakan ada 7.868 butir obat-obatan terlarang yang dimusnahkan. Menurut dia, pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan digerinda.

“Obat-obatan excymer, tramadol dan lain-lainnya sebanyak 7.868 butir, 7 buah senjata tajam, 4 buah handphone, serta 271 barang-barang lainnya,” kata Faisal.

Faisal menambahkan, Kejari Lebak terus melakukan edukasi hukum kepada pelajar dan masyarakat. Hal itu dilakukan agar mereka terhindar dari tindak pidana.

“Kami juga penyuluhan hukum dari kejaksaan ke sekolah tingkat SMP, SMA di Kabupaten Lebak, mensosialisasikan bahaya tindak pidana,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru