Dugaan Monopoli Oknum Kepala Desa, Proyek PLTMH di Cibeber Jadi Sorotan

Teras Media

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok: Lokasi Proyek PLTMH Sungai Cimadur, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (29/10/2025).

i

Foto/Dok: Lokasi Proyek PLTMH Sungai Cimadur, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (29/10/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Muncul dugaan monopoli di Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di aliran Sungai Ci Madur, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yang di lakukan oleh Kepala Desa setempat, sehingga mendapat sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Sekjen Lembaga Matahukum, karena dugaan keterlibatan langsung aparatur desa dalam kegiatan bisnis proyek.

Proyek yang disebut bagian dari pengembangan energi hijau oleh investor asing Tinfos Hydropower Solution (Norwegia) itu dikerjakan oleh PT Dwipa Engineering Construction.

Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa oknum Kepala Desa Warung Banten berinisial R, ikut terlibat dan mengatur segala jenis penyediaan bahan, dari mulai bahan bakar Jenis Solar maupun bahan lainnya untuk kebutuhan proyek melalui perusahaan miliknya, CV Putra Bujangga.

“Semua yang ngatur Pak lurah kang, semua dikontrol Jaro R,” ujar Anas, pekerja PT Dwipa yang mengaku bagian humas, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Kemudian, Pernyataan itu dibenarkan oleh salah satu ASN P3K, Mantri Eza, yang ikut menjadi penyedia alat berat di lokasi proyek tersebut. Dirinya membeberkan keterlibatan kepala Desa dalam proyek pembangunan PLTMH.

“Kalau saya hanya mengirim sewa alat. sedangkan yang lainnya bisa di atur sama Pak Jaro, sementara Solar di kirim oleh Oknum Aparat secara bergantian,” kata Eza.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Matahukum Mukhsin Nasir menyoroti Pelanggaran Etika dan Potensi Korupsi Keterlibatan kepala desa dalam rantai bisnis proyek

Muksin Nasir yang kerap disapa Daeng Menilai keterlibatan Kepala desa itu melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa, Pasal 29 huruf g, yang melarang kepala desa melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Kata Mukhsin tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

“Jika benar dugaan kepala desa menjadi calo perusahaan untuk kepentingan sendiri untuk memasok bahan proyek yang berada di wilayahnya, itu bentuk penyalahgunaan jabatan, apalagi kalau bahannya ilegal seperti solar harus dipertanyakan izin nya,” tutur Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

Mukhsin menilai Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Lebak perlu segera melakukan audit rantai pasok proyek tersebut.

Proyek Asing, Pola Lama

Proyek PLTMH Sungai Madur disebut bagian dari program pengembangan energi baru terbarukan yang dikembangkan bersama investor Norwegia, Tinfos Hydropower Solution, melalui anak perusahaan lokal.

Proyek ini berkekuatan sekitar 6 megawatt dan merupakan salah satu proyek energi ramah lingkungan di selatan Banten.

Namun, proyek bernilai strategis itu kini diselimuti aroma kepentingan lokal yang tidak transparan.

Keterlibatan aparatur desa dalam bisnis proyek dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan publik dan investor terhadap tata kelola energi bersih di Indonesia.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Dwipa Engineering Construction maupun Kepala Desa Warung Banten belum memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatannya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru