Gawat, Publik Pertanyakan Izin dan Sumber Air Blio Water di Lebak

Teras Media

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Keberadaan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) di Kabupaten Lebak, Banten, kini mulai mendapat sorotan publik. Nama PT Blio Iwasa Indah dengan merek dagang Blio Water disebut-sebut beroperasi di Kampung Bantar Karang, Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber, Lebak.

Dari laman resmi perusahaan, bliowater.com, Blio Water mengklaim bahwa air minum mereka berasal dari mata air Desa Cihambali. Namun hingga kini belum ada informasi terbuka soal izin pengambilan air, sumber air yang digunakan, maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan tersebut.

Publik pun mulai mempertanyakan transparansi dan kejelasan izin operasional perusahaan air minum itu. Apalagi, di tingkat nasional isu serupa tengah ramai dibicarakan, menyusul temuan bahwa sejumlah produsen besar AMDK seperti Aqua (Danone) diduga menggunakan sumur bor alih-alih mata air pegunungan seperti yang diklaim.

Agus Suryaman dari Forum Aktivis Banten Bersih mengatakan, perusahaan yang mengelola air sebagai sumber usaha seharusnya terbuka soal izin dan asal sumber airnya.

“Ternyata di Lebak juga ada perusahaan yang mengelola air minum dalam kemasan. Publik berhak tahu apakah izin dan sumber airnya sudah sesuai aturan atau belum,” ujar Agus, Rabu (12/11/2025).

Menurut Agus, pihaknya akan meminta klarifikasi resmi ke beberapa instansi terkait, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia menilai langkah ini penting agar pengambilan air tidak merugikan warga sekitar dan tidak melanggar ketentuan lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa proses pengambilan air dilakukan sesuai izin yang berlaku dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat. Ini bagian dari kontrol publik,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengusahaan Air Tanah, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin pengambilan air tanah atau mata air serta melakukan pelaporan secara berkala. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Blio Iwasa Indah (Blio Water) belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan publik mengenai izin dan sumber air yang digunakan. Redaksi telah berupaya menghubungi alamat email resmi info@bliowater.com sebagaimana tercantum di situs perusahaan, namun belum ada jawaban.

Redaksi mencoba meminta klarifikasi atas izin pengelolaan sumber air dan dampak lingkungannya adalah Dinas ESDM Provinsi Banten, DLH Kabupaten Lebak, serta DPMPTSP setempat. Publik berharap pemerintah dapat membuka data izin tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional untuk Perkuat Dakwah Moderat
Resmi Layangkan surat Audiensi, GAMMA Akan Desak BPK Banten Serahkan LHP yang belum lunas ke APH
Bupati Tak Hadir, Masalah Menumpuk: RDP Lebak Berakhir Tanpa Jawaban
Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh
60 Hari Lewat, Duit Belum Balik: Lebak Lagi Main Kucing-Kucingan?
GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan
Jembatan Penuh Cinta, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Kisah Harmoni! Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Indah Kejari Subang dan Pemprov Jabar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:41 WIB

MUI Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Khotib Profesional untuk Perkuat Dakwah Moderat

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

Resmi Layangkan surat Audiensi, GAMMA Akan Desak BPK Banten Serahkan LHP yang belum lunas ke APH

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WIB

Bupati Tak Hadir, Masalah Menumpuk: RDP Lebak Berakhir Tanpa Jawaban

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh

Selasa, 21 April 2026 - 09:51 WIB

60 Hari Lewat, Duit Belum Balik: Lebak Lagi Main Kucing-Kucingan?

Berita Terbaru