Diduga Pemilik D’Kopiand Cafe and Space Bungkam, Terkait Edarkan Miras di Lebak

Teras Media

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur.

i

Foto: D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan Upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak pengelola D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini tidak mendapat tanggapan.

Pemilik maupun manajemen cafe tersebut Diduga bungkam dan tidak memberikan klarifikasi atas sejumlah sorotan publik yang mengarah pada dugaan penyediaan minuman keras.

Sikap diam tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena isu yang berkembang berkaitan langsung dengan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap aturan daerah.

Akmal, perwakilan Komunitas Lebak Bersih (KLB), mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh, namun menilai perlu adanya pengawasan serius dari aparat terkait.

“Kami tidak ingin berasumsi macam-macam. Tapi ketika ada dugaan pelanggaran, lalu pengelola memilih tidak merespons konfirmasi, maka pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat menjadi keharusan,” ujar Akmal.

KLB juga menyoroti pentingnya memastikan tidak ada pembiaran dalam penegakan aturan. Dugaan adanya “pengondisian” terhadap tempat usaha, menurut Akmal, perlu diuji dan diawasi secara objektif, bukan disimpulkan sepihak.

“Soal pengondisian, biarlah aparat yang membuktikan. Justru karena itu kami mendorong pengawasan ketat agar tidak ada prasangka, tidak ada fitnah, dan tidak ada ruang abu-abu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memiliki aturan terkait ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol. Penjualan atau penyediaan minuman keras hanya diperbolehkan dengan izin dan di tempat tertentu sesuai ketentuan. Cafe atau ruang publik yang tidak memiliki izin dilarang menyediakan minuman beralkohol.

Untuk memastikan persoalan ini jelas dan tidak berkembang menjadi isu liar, Komunitas Lebak Bersih memastikan akan segera menyurati Polres Lebak dan Satpol PP Kabupaten Lebak agar dilakukan pemeriksaan lapangan, pengecekan perizinan, serta pengawasan terhadap operasional D’Kopiand Cafe and Space.

“Kami ingin semuanya terang. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Jika ada, tindak sesuai aturan. Itu saja prinsip kami,” kata Akmal.

Komunitas Lebak Bersih menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol publik demi tegaknya aturan dan ketertiban di Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak D’Kopiand Cafe and Space belum memberikan keterangan resmi. Sementara upaya konfirmasi masih terus dilakukan pada pihak-pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru