Musrenbang RKPD 2027 Tangerang Disorot: FKDM Kecamatan Belum Dapat Dana APBD

Teras Media

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Kabupaten Tangerang untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027 menuai kritik. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan menilai forum perencanaan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar terkait kepastian pendanaan operasional mereka, Kamis (22/1/2026).

Sejak dikukuhkan pada tahun 2022 dan dilantik langsung oleh Bupati Tangerang saat itu, A. Zaki Iskandar, FKDM Kecamatan telah menjalankan fungsi kewaspadaan dini secara aktif di wilayahnya. Meskipun konsisten mengajukan usulan program dan kegiatan setiap tahun melalui mekanisme Musrenbang, hingga Musrenbang kecamatan yang dilaksanakan untuk penyusunan RKPD 2027, belum terdapat kejelasan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi forum tersebut.

“Setiap tahun kami mengikuti mekanisme perencanaan secara formal dan aktif mengusulkan program. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pendanaan yang bisa menjamin keberlangsungan tugas FKDM Kecamatan,” ujar salah satu pengurus FKDM Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

FKDM menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis penganggaran, melainkan menyangkut konsistensi kebijakan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. FKDM Kecamatan merupakan mandat negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019, yang secara eksplisit mengamanatkan pendanaan FKDM bersumber dari APBD.

Ketimpangan Anggaran dan Kebijakan yang Belum Terealisasi

Ketimpangan penganggaran menjadi sorotan utama. FKDM tingkat kabupaten telah memperoleh dukungan anggaran dari APBD, dan FKDM tingkat desa/kelurahan mulai diakomodasi anggarannya. Ironisnya, FKDM Kecamatan yang berfungsi sebagai simpul penghubung strategis antara desa dan kabupaten justru berada dalam posisi tanpa kepastian pendanaan.

FKDM Kecamatan juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah menerbitkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 800.1.1/1457 A/BKBP/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Surat tersebut secara khusus mengatur fasilitasi dukungan anggaran FKDM Kecamatan dan kelurahan kepada seluruh camat se-Kabupaten Tangerang. Namun, hingga pelaksanaan Musrenbang RKPD 2027, kebijakan internal tersebut dinilai belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Menurut perwakilan FKDM, ketidakjelasan alokasi anggaran ini berpotensi melemahkan fungsi kewaspadaan dini di tingkat kecamatan. Padahal, FKDM merupakan mitra penting pemerintah kecamatan dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah potensi konflik di masyarakat.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami tuntut adalah pelaksanaan regulasi secara konsisten dan bertanggung jawab. Jika mandat negara dijalankan tanpa dukungan anggaran yang sah, maka fungsi kewaspadaan dini akan sulit berjalan optimal,” tegasnya.

FKDM Kecamatan mendesak agar forum Musrenbang tingkat kecamatan secara resmi mencatat persoalan pendanaan FKDM Kecamatan sebagai isu strategis dalam penyusunan RKPD 2027. Meskipun pendanaan belum dapat dialokasikan pada tahun anggaran berjalan, FKDM berharap adanya kebijakan khusus dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kecamatan sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis mereka.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Jangan Cuma Jadi Penonton, Hotel Grand Keisha Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 00:01 WIB

SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:44 WIB

Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan

Berita Terbaru