Kasus PDAM Lebak, Dana Rp 15 Miliar APBD Disalahgunakan, Terdakwa Masih Menunggu Sidang 4 Bulan

Teras Media

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano, Selasa (27/1/2026)

i

Keterangan foto : Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano, Selasa (27/1/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan PDAM Lebak. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak Irfano, seluruh pihak terkait sudah memiliki status terdakwa setelah melalui tahap 2 proses hukum.

“Saat ini sudah status terdakwa kang, setelah tahap 2 status terdakwa kasus PDAM Lebak sudah terdakwa karena sudah masuk tahap penuntutan,” ujar Irfano saat dikonfirmasi Rabu (8/1/2026) beberapa pekan kemarin.

Sampai saat ini, semua terdakwa dari pada saat ditetapkan tersangka September 2025. Mereka masih dalam keadaan penahanan dan sedang menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri (PN).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Tirta Multatuli tahun 2020.

Kasi Intelijen Puguh Raditya mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan penggunaan dana Rp 15 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak.

“Kegiatan perbaikan pompa tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) dan tidak melalui mekanisme tender. Dari hasil perhitungan ahli, ditemukan indikasi kemahalan harga hingga Rp 550 juta,” kata Puguh di Kejari Lebak, Rangkasbitung, Rabu (10/9/2025).

Ketiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PDAM periode 2020–2021 berinisial OM, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM periode 2020–2021 ANH, serta Direktur PT Bintang Lestari Persada tahun 2020 AS.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru