Proyek Sekolah Rakyat di Panggarangan Disorot, PT Hutama Karya Diduga Langgar Aturan

Teras Media

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Proyek Sekolah Rakyat di Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.

i

Keterangan foto: Proyek Sekolah Rakyat di Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan gratis yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, dengan tujuan memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan yang berkualitas dan inklusif.

Sebagai bagian dari realisasi program tersebut, pemerintah saat ini tengah membangun gedung dan fasilitas Sekolah Rakyat di Kampung Ciseel, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Namun dalam pelaksanaannya, PT Hutama Karya selaku kontraktor pelat merah diduga melakukan sejumlah pelanggaran aturan.

Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas pembangunan telah berlangsung lebih dari 14 hari, namun hingga Jumat (30/01/2026) belum terlihat pemasangan papan keterangan proyek di lokasi pembangunan.

Konsultan pengawas dari PT MK membenarkan hal tersebut.

“Kami sudah mengingatkan pihak kontraktor agar segera melengkapi papan proyek dan kelengkapan lainnya sesuai aturan,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (28/01/2026).

Saat dikonfirmasi di mess proyek, Project Manager PT Hutama Karya, Tulus, mengakui bahwa papan proyek dan CCTV sebenarnya sudah tersedia.

“Sudah ada, hanya belum sempat dipasang,” katanya.

Namun ketika disinggung terkait pekerja yang tidak menggunakan safety helmet serta tidak adanya Safety Officer yang standby di lokasi proyek, Tulus tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Ormas Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM), H. Ade Imanudin, SH., menegaskan bahwa pemasangan papan proyek merupakan kewajiban mutlak dalam proyek pemerintah.

“Papan proyek adalah bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jika tidak dipasang, itu patut dipertanyakan dan harus menjadi perhatian serius pihak terkait,” pungkas Ade Imanudin.

Hingga berita ini dilansir, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan selanjutnya sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru