Oknum Pejabat Kominfo Lebak dalam Susunan Redaksi Diduga Labrak Etik Disiplin ASN

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Keterlibatan oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lebak dalam struktur media online sebagai Pimpinan redaksi menuai kegaduhan di kalangan Pers. Sebab, selain diduga melabrak aturan tentang Etik ASN juga berpotensi menyalahgunakan wewenang dan merusak Netralitas sebagai ASN.

Berdasarkan konfirmasi awak media, oknum ASN Kominfo Lebak berinisial (W) mengakui bahwa dirinya tercatat dalam struktur redaksi media online, meski dirinya beralibi sudah tidak lagi aktif.

“Sekarang sudah tidak lagi dan sudah digantikan. Kemarin hanya sementara dan tidak memenuhi syarat masuk Dewan Pers,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jum’at (30/1/2026).

Oknum ASN inisial W yang tercatat sebagai Pimpinan Redaksi di salah satu media online dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepatutan dan etika ASN. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait netralitas, independent, juga keprofesionalan sebagai ASN. Selain itu, sikap oknum juga berpotensi menjadi konflik kepentingan, serta penyalahgunaan posisi dalam akses informasi.

Padahal jelas, secara regulasi, ASN terikat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara tegas menuntut ASN menjaga profesionalitas, integritas, dan menghindari rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, posisi di media terutama dalam struktur redaksi memiliki fungsi strategis dalam membentuk opini publik, melakukan kontrol sosial, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Keterlibatan pejabat ASN di dalamnya dinilai rawan mencederai independensi pers serta berpotensi mencampuradukkan kepentingan birokrasi dengan kerja jurnalistik.

Sejumlah kalangan menilai, meskipun dilakukan sementara, praktik tersebut tetap tidak patut dan mencerminkan lemahnya sensitivitas etika jabatan publik. ASN semestinya memahami batasan peran dan menjaga jarak dari aktivitas yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Lebih mirisnya, oknum yang kini masih sebagai salah satu jabatan strategis di Dinas Kominfo seharusnya lebih paham aturan dan memberikan contoh yang baik dan memberikan pemahaman tentang manfaat informasi serta menjalankan Tufoksinya sesuai visi dan misi Bupati Lebak, bukan malah mengurusi media online.

Dalam konfirmasi tersebut, oknum ASN W mengaku siap memberikan penjelasan lebih lanjut apabila diperlukan. Namun kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah agar melakukan pengawasan internal yang lebih ketat, serta memastikan seluruh ASN mematuhi aturan dan etika jabatan.

Persoalan ini sekaligus membuka ruang evaluasi, agar ke depan tidak ada lagi oknum ASN yang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi dan kebebasan pers.

Meski begitu, tuntutan publik dalam diskusinya, akan mendesak inspektorat agar menegakan aturan terhadap siapapun ASN yang diduga melabrak aturan atau menyalahgunakan wewenangnya. Khususnya terkait dugaan kasus oknum ASN Kominfo Lebak yang tercatat di Box Redaksi media online, yang kini membuat kegaduhan.

Hingga berita ini dilansir, upaya konfirmasi dari awak media masih akan terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Catatan:

Redaksi menegaskan bahwa berita ini disampaikan berdasarkan keterangan dan informasi yang tersedia hingga saat ini. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru