Tambang Batubara Ilegal di Hutan Negara Lebak Terbuka, Aparat Mau Bertindak atau Membiarkan?

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, bereaksi keras atas dugaan aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan hutan negara milik Perum Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangmulyaan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Ia menilai aktivitas yang tetap berjalan meski telah dipasang papan larangan merupakan sinyal serius adanya kelonggaran penegakan hukum.

“Kalau sudah jelas kawasan hutan negara dan ada plang larangan Perhutani tapi penambangan batubara tetap beroperasi, itu bukan lagi pelanggaran kecil. Itu dugaan tindak pidana terbuka,” tegas Mukhsin saat dihubungi, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan tidak mungkin berlangsung lama tanpa diketahui aparat.

“Tambang batubara itu bukan aktivitas diam-diam. Ada alat, ada pengangkutan, ada distribusi. Mustahil tidak terdeteksi. Karena itu APH harus segera bertindak, bukan hanya melihat,” ujarnya.

Mukhsin secara langsung meminta Polda Banten dan Polres Lebak turun ke lokasi serta menghentikan seluruh kegiatan tambang.

“Jangan hanya patroli atau imbauan. Hentikan, segel lokasi, periksa pengelola dan telusuri pemodalnya. Kalau dibiarkan, publik akan menilai hukum tidak berjalan,” katanya.

Ia juga menegaskan Perhutani wajib melakukan langkah hukum konkret karena lokasi tersebut merupakan kawasan negara.

“Perhutani tidak cukup pasang spanduk. Harus membuat laporan resmi dan ikut mengamankan kawasan. Hutan negara tidak boleh dikuasai aktivitas ilegal,” ucapnya.

Bahkan, Mukhsin mendorong pelibatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) apabila aktivitas berlangsung lama atau terorganisir.

“Kalau indikasinya sistematis, Satgas PKH perlu masuk. Semua tambang batubara yang beroperasi di kawasan itu harus dihentikan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Ia mengingatkan dampak tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga lingkungan dan keselamatan warga.

“Risiko longsor, kerusakan ekosistem, sampai ancaman bagi masyarakat sekitar itu nyata. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal di tanahnya sendiri,” pungkas Mukhsin.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru