Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatra–Jakarta

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Barang bukti yang di amankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

i

Keterangan foto: Barang bukti yang di amankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi serta tindak pidana kesehatan berupa peredaran cairan liquid vape ilegal. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu 23 November 2025.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi dan cairan liquid.

“Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman JNE di wilayah Tangerang. Selanjutnya dilakukan control delivery terhadap paket tersebut,” jelasnya pada Selasa (10/02/2026).

Paket kemudian dikirim ke alamat yang tertera, namun tersangka tidak berada di lokasi. Tersangka memerintahkan agar paket disimpan di pos satpam dan selanjutnya menggunakan jasa ojek online untuk mengambil paket tersebut di depan Mall Senayan City, Jakarta Pusat.

“Saat tersangka mengambil paket tersebut, tim langsung melakukan penangkapan,” lanjut Kombes Pol Wiwin.

Tersangka yang diamankan berinisial AG. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket berisi:

•9 bungkus plastik hitam bertuliskan X-MEN berisi cairan liquid dalam catridge

•4 bungkus plastik putih bertuliskan POPEYE berisi cairan liquid dalam catridge

•4 bungkus plastik hijau muda berisi cairan liquid dalam catridge

•3 bungkus plastik hijau tua berisi cairan liquid dalam catridge

•1 bungkus plastik klip berisi 3 butir pil warna kuning yang diduga ekstasi

•1 unit handphone iPhone 10

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi dan catridge berisi cairan liquid tersebut dari seseorang berinisial ALX (DPO) yang berada di Pulau Sumatra dengan harga sekitar Rp40 juta, untuk kemudian diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Polda Banten akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta liquid ilegal yang lebih luas,” tegas Kombes Pol Wiwin.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong
Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN
Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan
Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:39 WIB

Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN

Minggu, 19 April 2026 - 20:27 WIB

Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat

Minggu, 19 April 2026 - 19:52 WIB

SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)

Minggu, 19 April 2026 - 16:40 WIB

THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan

Minggu, 19 April 2026 - 12:06 WIB

Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar

Berita Terbaru