Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatra–Jakarta

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Barang bukti yang di amankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

i

Keterangan foto: Barang bukti yang di amankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi serta tindak pidana kesehatan berupa peredaran cairan liquid vape ilegal. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu 23 November 2025.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi dan cairan liquid.

“Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman JNE di wilayah Tangerang. Selanjutnya dilakukan control delivery terhadap paket tersebut,” jelasnya pada Selasa (10/02/2026).

Paket kemudian dikirim ke alamat yang tertera, namun tersangka tidak berada di lokasi. Tersangka memerintahkan agar paket disimpan di pos satpam dan selanjutnya menggunakan jasa ojek online untuk mengambil paket tersebut di depan Mall Senayan City, Jakarta Pusat.

“Saat tersangka mengambil paket tersebut, tim langsung melakukan penangkapan,” lanjut Kombes Pol Wiwin.

Tersangka yang diamankan berinisial AG. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket berisi:

•9 bungkus plastik hitam bertuliskan X-MEN berisi cairan liquid dalam catridge

•4 bungkus plastik putih bertuliskan POPEYE berisi cairan liquid dalam catridge

•4 bungkus plastik hijau muda berisi cairan liquid dalam catridge

•3 bungkus plastik hijau tua berisi cairan liquid dalam catridge

•1 bungkus plastik klip berisi 3 butir pil warna kuning yang diduga ekstasi

•1 unit handphone iPhone 10

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi dan catridge berisi cairan liquid tersebut dari seseorang berinisial ALX (DPO) yang berada di Pulau Sumatra dengan harga sekitar Rp40 juta, untuk kemudian diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Polda Banten akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta liquid ilegal yang lebih luas,” tegas Kombes Pol Wiwin.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Main Game Saat Jam Pelayanan, Oknum ASN Kecamatan Mauk Kena Sanksi
BULOG Gerak Cepat Jaga Stabilitas Harga Beras dan Minyak di Tangerang Raya
Jembatan Gantung Penghubung Dua Kampung di Lebak Segera Dibangun, Warga Sambut Penuh Haru
Bulog Lebak Pastikan Harga Beras di Pasar Rangkasbitung Tetap Stabil
Polda Banten Bangun Akses Harapan, Jembatan Merah Putih di Bayah Direvitalisasi
Tragedi Maut di Bawah LRT Cinde Palembang, Fortuner Tabrak Dua Motor dan Angkot, Satu Tewas
H. Abdul Gani Terpilih Jadi Kades PAW Pasirtamiang, Siap Benahi Struktur Pemerintahan Desa
Polda Banten Gelar Bakti Sosial dan Fun Offroad di Bendungan Karian Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 00:38 WIB

Main Game Saat Jam Pelayanan, Oknum ASN Kecamatan Mauk Kena Sanksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

BULOG Gerak Cepat Jaga Stabilitas Harga Beras dan Minyak di Tangerang Raya

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jembatan Gantung Penghubung Dua Kampung di Lebak Segera Dibangun, Warga Sambut Penuh Haru

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:25 WIB

Bulog Lebak Pastikan Harga Beras di Pasar Rangkasbitung Tetap Stabil

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:21 WIB

Polda Banten Bangun Akses Harapan, Jembatan Merah Putih di Bayah Direvitalisasi

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Minggu (7/6/2026)

Nasional

CBA Soroti Waktu Pengalihan Saham Gubernur Maluku Utara

Minggu, 7 Jun 2026 - 23:21 WIB

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat

Nasional

Orang Tua Minta SPMB Jabar Lebih Transparan dan Adil

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:32 WIB