CBA Soroti Waktu Pengalihan Saham Gubernur Maluku Utara

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Minggu (7/6/2026)

i

Keterangan foto : Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Minggu (7/6/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Eksekutif CBA (Center for Budget Analysis), Uchok Sky Khadafi, menyoroti perubahan kepemilikan saham di PT Karya Wijaya yang sebelumnya mencatat nama Sherly Tjoanda sebagai pemegang saham mayoritas.

Menurut Uchok, hilangnya nama Sherly Tjoanda dari daftar pemegang saham PT Karya Wijaya pada April 2026 bukan semata-mata terkait adanya sanksi administrasi senilai Rp500 miliar yang dikaitkan dengan persoalan kawasan hutan di Pulau Gebe. Ia menilai langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

“Di sini Sherly Tjoanda menghindari terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan sebagai Gubernur Maluku Utara, dan juga menjaga diri dari berbagai tuduhan pelanggaran aturan maupun kaidah antikorupsi,” kata Uchok dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Meski demikian, Uchok mempertanyakan waktu pelepasan saham tersebut. Menurutnya, apabila tujuan pengalihan saham adalah untuk mematuhi ketentuan yang berlaku bagi kepala daerah, langkah tersebut seharusnya dilakukan segera setelah Sherly dilantik sebagai gubernur.

Uchok menyebut Sherly dilantik oleh Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Namun, berdasarkan informasi yang ia peroleh, nama Sherly masih tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT Karya Wijaya hingga lebih dari satu tahun setelah pelantikan.

“Seharusnya sejak dilantik, nama dan sahamnya sudah dilepas dari perusahaan. Tetapi faktanya, nama beliau masih tercatat cukup lama sebelum akhirnya terjadi perubahan pada April 2026,” ujarnya.

Dalam perubahan tersebut, kata Uchok, kepemilikan saham yang sebelumnya tercatat atas nama Sherly Tjoanda dialihkan kepada badan usaha. Perubahan itu kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai alasan dan waktu pelaksanaannya.

“Muncul pertanyaan, jika memang tujuannya menghindari konflik kepentingan, mengapa baru dilakukan setelah lebih dari setahun? Apakah kesadaran untuk mematuhi aturan datang belakangan atau ada faktor lain yang melatarbelakanginya?” kata Uchok.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa publik berhak menilai apakah langkah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur kepala daerah terkait kepemilikan usaha dan potensi benturan kepentingan selama menjabat.

Uchok juga mengaitkan persoalan ini dengan aturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ketentuan yang mengatur kedudukan kepala daerah. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga integritas jabatan publik serta menghindari munculnya keraguan di tengah masyarakat.

“Publik tentu mengharapkan setiap kepala daerah mematuhi seluruh aturan yang berlaku sejak awal masa jabatan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan atau persepsi negatif di kemudian hari,” pungkasnya.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap aspek transparansi dan tata kelola yang baik di lingkungan pejabat publik, khususnya terkait kepemilikan saham, aktivitas bisnis, serta potensi benturan kepentingan selama menjalankan amanah sebagai kepala daerah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mulyani, Budi Arie, Dito, Gelombang Penyingkiran Orang Jokowi di Kabinet
H. Moch Soleh Silaturahmi ke Kediaman Joko Widodo di Surakarta, Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah
Aktivis Buruh Desak RT/RW Kampung Batur Jaya Dicopot, Carlianto Soroti Keberpihakan kepada Pengusahan
Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi
Tarian Bogor Istimewa Tampil di Istana Negara Dalam Acara Kawal Istana
Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya
Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat
DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 12:03 WIB

Mulyani, Budi Arie, Dito, Gelombang Penyingkiran Orang Jokowi di Kabinet

Senin, 14 September 2026 - 22:30 WIB

H. Moch Soleh Silaturahmi ke Kediaman Joko Widodo di Surakarta, Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah

Senin, 14 September 2026 - 10:16 WIB

Marwan Jafar: Pemegang Polis Asuransi Harus Terjamin dan Terlindungi

Minggu, 13 September 2026 - 22:25 WIB

Tarian Bogor Istimewa Tampil di Istana Negara Dalam Acara Kawal Istana

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19 WIB

Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya

Berita Terbaru