CBA Soroti Waktu Pengalihan Saham Gubernur Maluku Utara

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Minggu (7/6/2026)

i

Keterangan foto : Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Minggu (7/6/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Eksekutif CBA (Center for Budget Analysis), Uchok Sky Khadafi, menyoroti perubahan kepemilikan saham di PT Karya Wijaya yang sebelumnya mencatat nama Sherly Tjoanda sebagai pemegang saham mayoritas.

Menurut Uchok, hilangnya nama Sherly Tjoanda dari daftar pemegang saham PT Karya Wijaya pada April 2026 bukan semata-mata terkait adanya sanksi administrasi senilai Rp500 miliar yang dikaitkan dengan persoalan kawasan hutan di Pulau Gebe. Ia menilai langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

“Di sini Sherly Tjoanda menghindari terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan sebagai Gubernur Maluku Utara, dan juga menjaga diri dari berbagai tuduhan pelanggaran aturan maupun kaidah antikorupsi,” kata Uchok dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Meski demikian, Uchok mempertanyakan waktu pelepasan saham tersebut. Menurutnya, apabila tujuan pengalihan saham adalah untuk mematuhi ketentuan yang berlaku bagi kepala daerah, langkah tersebut seharusnya dilakukan segera setelah Sherly dilantik sebagai gubernur.

Uchok menyebut Sherly dilantik oleh Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Namun, berdasarkan informasi yang ia peroleh, nama Sherly masih tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT Karya Wijaya hingga lebih dari satu tahun setelah pelantikan.

“Seharusnya sejak dilantik, nama dan sahamnya sudah dilepas dari perusahaan. Tetapi faktanya, nama beliau masih tercatat cukup lama sebelum akhirnya terjadi perubahan pada April 2026,” ujarnya.

Dalam perubahan tersebut, kata Uchok, kepemilikan saham yang sebelumnya tercatat atas nama Sherly Tjoanda dialihkan kepada badan usaha. Perubahan itu kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai alasan dan waktu pelaksanaannya.

“Muncul pertanyaan, jika memang tujuannya menghindari konflik kepentingan, mengapa baru dilakukan setelah lebih dari setahun? Apakah kesadaran untuk mematuhi aturan datang belakangan atau ada faktor lain yang melatarbelakanginya?” kata Uchok.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa publik berhak menilai apakah langkah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur kepala daerah terkait kepemilikan usaha dan potensi benturan kepentingan selama menjabat.

Uchok juga mengaitkan persoalan ini dengan aturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ketentuan yang mengatur kedudukan kepala daerah. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga integritas jabatan publik serta menghindari munculnya keraguan di tengah masyarakat.

“Publik tentu mengharapkan setiap kepala daerah mematuhi seluruh aturan yang berlaku sejak awal masa jabatan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan atau persepsi negatif di kemudian hari,” pungkasnya.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap aspek transparansi dan tata kelola yang baik di lingkungan pejabat publik, khususnya terkait kepemilikan saham, aktivitas bisnis, serta potensi benturan kepentingan selama menjalankan amanah sebagai kepala daerah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

Selasa, 8 September 2026 - 12:14 WIB

Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB