Transformasi Penilaian, Pemkot Tangerang Raih Apresiasi Ombudsman

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Ombudsman RI Provinsi Banten.

i

Keterangan foto: Ombudsman RI Provinsi Banten.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Jumat (20/2), di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, Ombudsman RI memberikan Opini “Kualitas Tinggi” kepada Pemerintah Kota Tangerang atas penyelenggaraan pelayanan publik.

Fadli menjelaskan, metode penilaian Ombudsman telah mengalami transformasi signifikan. Jika sebelumnya penilaian berfokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan dan menghasilkan zonasi, kini pendekatan diarahkan pada kualitas layanan serta tingkat kepercayaan masyarakat. Hasilnya dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI.

“Penilaian ini merupakan instrumen pengawasan sekaligus bahan evaluasi dan panduan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah terjadinya maladministrasi,” ujar Fadli.

Sejak 2013 hingga 2024, Ombudsman melaksanakan Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan dan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Mulai 2025, mekanisme tersebut bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan keluaran berupa Opini Ombudsman RI bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Fadli menegaskan, hasil penilaian tahun ini tidak dapat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Terdapat perubahan variabel, indikator, dan metode penilaian. Karena itu, hasil tahun 2025 dapat dipandang sebagai titik awal untuk naik kelas dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menekankan bahwa pelayanan publik bukan semata soal banyaknya sistem atau aplikasi, melainkan tentang kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan.

“Pemerintah Kota Tangerang menyambut terbuka penilaian ini sebagai bagian dari pengawasan. Ini menjadi komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabel dan responsif,” ujarnya.

Hasil Penilaian Satuan Pelayanan

Pada kesempatan yang sama, Ombudsman juga menyerahkan rekapitulasi hasil penilaian terhadap tiga Satuan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan RSUD Kota Tangerang.

Perlu diketahui, Opini Ombudsman RI hanya diberikan kepada menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati). Untuk tingkat satuan pelayanan (OPD/UPTD), penilaian diberikan dalam bentuk nilai aspek Kualitas Pelayanan yang menjadi salah satu unsur penyusun Opini Ombudsman.

Hasil penilaian 2025 menunjukkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang meraih nilai Kualitas Pelayanan “Sangat Baik”. Dinas Pendidikan Kota Tangerang menjadi satu-satunya OPD di Provinsi Banten yang memperoleh nilai tersebut dan berhak menerima Piagam Penghargaan Ombudsman RI.

Sementara itu, RSUD Kota Tangerang dan Dinas Sosial Kota Tangerang masing-masing memperoleh nilai Kualitas Pelayanan “Baik”.

“Kami berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Nilai dari Ombudsman akan mengikuti,” pungkas Fadli.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 19:26 WIB

GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB