Menteri ATR/BPN Percepat Legalitas 900 Ribu Tanah Wakaf di Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia masih jauh dari target. Dari sekitar 900.000 bidang tanah wakaf yang ada secara nasional, baru sekitar 468.000 bidang yang telah bersertifikat atau sekitar 42 persen.

“Jadi kita masih di angka sekitar 42 persen dari total yang ada,” kata Nusron kepada wartawan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Jumat (20/2/2026).

Menurut Nusron, tanah wakaf merupakan pelepasan hak milik individu untuk kepentingan umat, sehingga kepastian hukum melalui sertifikasi menjadi sangat penting. Ia mengingatkan, apabila tidak segera dituntaskan, peningkatan nilai tanah setiap tahun berpotensi menimbulkan konflik, khususnya dari pihak keluarga pemberi wakaf.

“Kalau tidak segera disertifikasi, saya khawatir akan menjadi konflik, terutama konflik dari keluarga pihak yang dahulu mewakafkan tanah tersebut,” ujarnya.

Ia menilai konflik tanah pribadi merupakan hal yang lazim terjadi, namun sengketa tanah wakaf akan berdampak lebih luas karena berkaitan dengan tempat ibadah dan kepentingan umat.

“Kalau konflik tanah pribadi itu biasa, tapi kalau tanah wakaf yang dikelola umat Islam dan tokoh agama, kemudian konflik, itu menampar wajah umat,” katanya.

Pemerintah, lanjut Nusron, memberikan perhatian khusus pada percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal itu juga dipicu meningkatnya pembangunan masjid, musala, serta fasilitas keagamaan lainnya di berbagai daerah.

Sebagai perbandingan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tanah non-wakaf secara nasional telah mencapai sekitar 79 persen, sementara tanah wakaf baru 42 persen.

Ia menyebut kendala utama berasal dari rendahnya kesadaran masyarakat serta banyaknya pihak wakif (pemberi wakaf) yang telah meninggal dunia sehingga dokumen administrasi sulit dilengkapi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menghadirkan terobosan melalui mekanisme sidang isbat wakaf. Kebijakan ini merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian ATR/BPN.

Melalui langkah tersebut, pemerintah menargetkan percepatan legalisasi dan kepastian hukum tanah wakaf guna mencegah sengketa di kemudian hari.

Penulis : Gunawan

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:35 WIB

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB