Ketua PBHKP Apresiasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Kampung di Maybrat

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Papua Barat Daya, Loury da Cpsta, mengapresiasi langkah Bupati Maybrat, Karel Murafer, yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.4.10/004 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada seluruh kampung dan kelurahan di Kabupaten Maybrat.

Loury menilai, diterbitkannya SK yang ditetapkan di Kumurkek pada 12 Januari 2026 tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat kampung. “Kini 259 kampung dan 1 kelurahan di Kabupaten Maybrat resmi memiliki wadah bantuan hukum sendiri,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Aktivis yang kerap memperjuangkan keadilan bagi wong cilik itu menyebut kebijakan strategis Bupati Maybrat sebagai langkah nyata dalam mewujudkan akses keadilan yang merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah perkampungan yang selama ini sulit mengakses informasi hukum.

“Ini terobosan yang sangat progresif bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat dan warga kampung,” kata Loury.

Ia menambahkan, pembentukan pos bantuan hukum di setiap kampung merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga yang membutuhkan.

Di sisi lain, Loury menekankan pentingnya penguatan pemberdayaan paralegal dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Menurutnya, pos bantuan hukum nantinya akan diisi oleh paralegal yang berasal dari kelompok Kadarkum di masing-masing kampung dan kelurahan.

“Paralegal ini memiliki tugas utama menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat kampung secara nonlitigasi, memberikan layanan informasi hukum yang mudah dijangkau masyarakat, serta melaksanakan pemberdayaan hukum sesuai arahan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu menjelaskan, para paralegal akan memiliki masa kerja selama tiga tahun dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kampung atau lurah setempat.

Loury menyebut, Posbakum akan tersebar di Distrik Aifat, Aifat Utara, Aifat Timur, Aifat Selatan, hingga wilayah Aitinyo, Ayamaru, dan Mare.

“Terdapat 260 titik layanan yang dibentuk untuk memastikan tidak ada lagi warga Maybrat yang buta hukum atau kesulitan mendapatkan bantuan saat menghadapi masalah hukum,” tegasnya.

Ia berharap, konflik yang terjadi di tingkat masyarakat dapat diselesaikan secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa harus selalu berakhir di meja hijau.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kodim 0601 Pandeglang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Forkopimda Hadir Khidmat
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi
SPMB Banten Bersih, Andra Soni: Sekolah Gratis Solusi Kuota Terbatas
CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum
KPN Soroti Anggaran Hotel DPRD Kabupaten Tangerang Rp23 M: Antara Kuasa dan Kemiskinan
PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru ke Warga Nabire, Klaim Sudah Puluhan Unit
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:48 WIB

Kodim 0601 Pandeglang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Forkopimda Hadir Khidmat

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Acara Musik Kampus, Mahasiswa Hukum Uniba Laporkan Kasus ke Polisi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:44 WIB

Slag B3 Dibuang Liar di Serang: BCW Endus Kongkalikong Korporasi dan Oknum

Berita Terbaru