Terasmedia.co Manado – Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah III Manado menuntaskan Tahap I penyidikan kasus peredaran satwa liar dilindungi. Berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Kamis (12/2/2026), untuk diteliti sebelum masuk tahap penuntutan.
Kasus ini menjerat tersangka berinisial DK (23) yang diduga terlibat dalam peredaran Kuskus Tembung, satwa endemik Sulawesi yang dilindungi undang-undang. Perkara bermula dari patroli Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara pada Desember 2025 yang menemukan delapan ekor kuskus dalam kondisi mati.
Setelah pengamanan, tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkumhut Sulawesi untuk proses hukum lebih lanjut. Tahap I menjadi fase penting untuk memastikan kelengkapan berkas secara formil dan materil sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara bukan sekadar prosedur administratif.
“Tahap I merupakan momentum krusial dalam proses penegakan hukum karena berkas perkara akan diuji secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan kejaksaan agar proses hukum berjalan efektif. “Kami terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan kejaksaan agar perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran satwa dilindungi dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Gakkumhut mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Partisipasi publik dalam melaporkan kejahatan kehutanan dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Editor : Redaksi












