Kasus Kecelakaan di Pandeglang, Kuasa Hukum Ajukan RJ dan Siap Gugat PUPR

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PANDEGLANG – AL. Amin Maksum menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Peristiwa tersebut mengakibatkan meninggalnya Khairi Rafi yang diduga berkaitan dengan kondisi jalan rusak.

Pasca kejadian, AL. Amin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang.

Kuasa hukum AL. Amin, Raden Elang Mulyana, menyampaikan bahwa selain melakukan pendampingan hukum di Polres Pandeglang, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum berupa gugatan terhadap Bupati Pandeglang serta Dinas PUPR Provinsi Banten sebagai pihak penyelenggara jalan.

Menurutnya, penyebab kecelakaan tidak semata-mata dapat dibebankan kepada kliennya, tetapi juga berkaitan dengan kondisi infrastruktur jalan yang rusak dan dinilai lambat ditangani.

Tanggung jawab atas kerusakan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 24 disebutkan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan.

Sementara Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta, khususnya bila menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan maupun barang.

Pada hari ini, Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office resmi ditunjuk keluarga AL. Amin sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum di Polres Pandeglang.

Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Bab IV Pasal 79, dengan tujuan memulihkan keadaan para pihak.

Menurutnya, perkara tersebut tidak layak dilanjutkan ke persidangan karena kliennya juga merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu jalan berlubang. Karena itu, tanggung jawab hukum dinilai seharusnya turut dibebankan kepada pihak penyelenggara Jalan Raya Labuan–Pandeglang.

Penulis : Firdaus

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Koalisi Relawan Prabowo-Gibran-Jokowi Laporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim
Proyek Pos Polisi Sorong Barat Molor, Diduga Tak Sesuai Papan Poyek, Publik Desak APH Turun Tangan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 19:26 WIB

GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam

Selasa, 14 April 2026 - 12:39 WIB

Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander

Berita Terbaru

Keterangan foto : Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, Senin (13/4/2026)

Headline

Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:30 WIB