Terasmedia.co Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu. Salah satu pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim TEKAB 308 Presisi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 5 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi Tower Bersama Group (TBG) di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Saat itu, tiga orang pelaku datang menggunakan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BE 2490 CN.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas perusahaan. Salah satu pelaku menunjukkan surat tugas yang mengatasnamakan TBG dan meminta kunci tower kepada penjaga, Hermanto, dengan alasan melakukan pengecekan. Tanpa curiga, saksi menyerahkan kunci tersebut.
Setelah masuk ke area tower, para pelaku mengambil sejumlah peralatan berupa tiga unit araster, satu unit COS, dan satu buah soket.
Aksi tersebut terbongkar setelah saksi menerima telepon dari pengawas TBG bernama Nanda yang mengingatkan apabila ada petugas datang menggunakan mobil putih agar segera ditahan karena merupakan petugas gadungan. Mengetahui identitas mereka terungkap, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan di lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Ratu.
Setelah penyelidikan panjang, pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku berinisial PR (34), warga Kecamatan Sekampung Udik. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim TEKAB 308 Presisi dan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” ujar AKP Stefanus Boyoh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.












