Satreskrim Polres Lampung Timur Tangkap DPO Pencurian Peralatan Tower

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu. Salah satu pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim TEKAB 308 Presisi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 5 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi Tower Bersama Group (TBG) di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Saat itu, tiga orang pelaku datang menggunakan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BE 2490 CN.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas perusahaan. Salah satu pelaku menunjukkan surat tugas yang mengatasnamakan TBG dan meminta kunci tower kepada penjaga, Hermanto, dengan alasan melakukan pengecekan. Tanpa curiga, saksi menyerahkan kunci tersebut.

Setelah masuk ke area tower, para pelaku mengambil sejumlah peralatan berupa tiga unit araster, satu unit COS, dan satu buah soket.

Aksi tersebut terbongkar setelah saksi menerima telepon dari pengawas TBG bernama Nanda yang mengingatkan apabila ada petugas datang menggunakan mobil putih agar segera ditahan karena merupakan petugas gadungan. Mengetahui identitas mereka terungkap, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan di lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Ratu.

Setelah penyelidikan panjang, pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku berinisial PR (34), warga Kecamatan Sekampung Udik. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim TEKAB 308 Presisi dan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” ujar AKP Stefanus Boyoh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat
Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai
Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:57 WIB

Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai

Berita Terbaru

Keterangan foto : Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih,  melakukan kunjungan kerja langsung ke wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (12/05/2026)

Nasional

Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28 WIB