Diduga Kebal Hukum, Oknum Penambang Ilegal di Cihara Terus Beroperasi Seolah Tantang Aparat

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kembali memantik kemarahan publik. Meski berulang kali menjadi sorotan, para oknum yang diduga terlibat justru disebut masih terus menjalankan aktivitasnya, seolah kebal hukum dan terang-terangan menantang aparat penegak hukum.

Lokasi pertambangan berada di Blok Cinunggul dan Blok Liko, yang termasuk dalam kawasan hutan negara kelolaan Perum Perhutani wilayah Lebak Selatan. Kawasan tersebut secara aturan tidak dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin penggunaan kawasan hutan dari pemerintah.

Namun berdasarkan informasi masyarakat sekitar, aktivitas di lapangan diduga masih berlangsung. Bahkan disebut terdapat stokpile batu bara dan mobilitas angkutan hasil tambang yang keluar masuk lokasi secara terbuka.

Sejumlah nama yang disebut-sebut berada dan beraktivitas di lokasi tambang antara lain Iyong (warga Cibobos), Dede (warga Cierang), dan Sukanta (warga Cibobos). Ketiganya diduga berada di titik Blok Cinunggul. Nama-nama tersebut kini menjadi sorotan publik dan didesak untuk segera dipanggil serta diperiksa secara resmi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Sorotan Tajam untuk KPH Banten

Tak hanya aparat kepolisian, sorotan juga mengarah kepada jajaran Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan kawasan hutan. Publik menilai pengawasan di wilayah tersebut lemah dan terkesan tidak maksimal.

Aktivitas tambang yang disebut berlangsung secara terbuka 

memunculkan dugaan adanya pembiaran. Pasalnya, kawasan hutan produksi bukanlah area bebas akses tanpa kontrol. Setiap aktivitas di dalamnya semestinya berada dalam pengawasan ketat pengelola hutan.

Jika benar terjadi kegiatan ilegal dalam waktu yang tidak singkat, publik mempertanyakan: di mana fungsi pengawasan KPH? Mengapa aktivitas diduga ilegal itu bisa berjalan tanpa tindakan tegas? Lemahnya respons dikhawatirkan akan memperkuat persepsi bahwa ada pembiaran sistematis terhadap praktik perusakan hutan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila aktivitas tersebut terbukti tanpa IUP dan tanpa izin penggunaan kawasan hutan, maka berpotensi melanggar:

•UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

•UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

•UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ancaman pidana dalam regulasi tersebut mencakup hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.

Masyarakat mendesak Polda Banten untuk segera turun langsung ke lokasi melakukan penyelidikan menyeluruh. Bahkan, jika diperlukan, Mabes Polri diminta mengambil alih penanganan perkara guna memastikan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum.

Publik menilai, jika dugaan aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas, maka bukan hanya supremasi hukum yang tercoreng, tetapi juga kerusakan hutan yang semakin parah dan kerugian negara yang kian membesar.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret, apakah aparat dan pengelola kawasan hutan akan bertindak tegas, atau dugaan pembiaran ini akan terus menjadi noda dalam penegakan hukum di Lebak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Perum Perhutani maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Sementara itu, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru