Terasmedia.co Lebak – Kabar Alokasi anggaran pengadaan pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun anggaran 2026 sebesar Rp320.774.000 kembali menuai sorotan. Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dan Inspektorat Daerah melakukan penelusuran terhadap dasar penganggaran serta mekanisme pengadaannya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Sekretariat Daerah mencantumkan paket “Belanja Pakaian Dinas KDH dan WKDH” dengan pagu lebih dari Rp320 juta.
Mukhsin menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan pengadaan pakaian dinas secara aturan administrasi. Namun, besarnya nilai anggaran dinilai tidak selaras dengan kondisi sosial masyarakat yang masih menghadapi persoalan kemiskinan dan keterbatasan pelayanan dasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan soal boleh atau tidak boleh. Tetapi ketika nilainya ratusan juta rupiah, pemerintah harus mampu menjelaskan urgensinya kepada publik. APBD itu uang rakyat,” ujar Mukhsin, Rabu (25/2/2026).
Ia menilai pengeluaran bersifat seremonial semestinya ditempatkan pada prioritas terakhir. Menurutnya, ukuran kepantasan tidak hanya sebatas memenuhi aturan administrasi, tetapi juga kepatutan moral.
Sejumlah wilayah di selatan Lebak seperti Cibeber, Lebakgedong, Cilograng hingga Bayah masih menghadapi persoalan infrastruktur jalan rusak, akses transportasi terbatas, hingga minimnya fasilitas kesehatan. Beberapa desa bahkan masih kesulitan memperoleh air bersih saat musim kemarau, sementara akses menuju rumah sakit rujukan membutuhkan waktu berjam-jam.
Di sektor pendidikan, masih ditemukan ruang kelas rusak serta kekurangan tenaga pengajar di wilayah terpencil. Kondisi tersebut dinilai seharusnya menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan prioritas belanja.
“Yang dibutuhkan masyarakat Lebak hari ini adalah perbaikan jalan, layanan kesehatan, sekolah layak, serta penguatan ekonomi warga. Belanja atribut pejabat menjadi sensitif karena berhadapan langsung dengan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Matahukum juga meminta Pemkab Lebak membuka secara rinci komponen anggaran, termasuk jumlah stel pakaian, spesifikasi bahan, hingga metode pengadaan.
Selain itu, Mukhsin mendorong Inspektorat melakukan audit internal dan Kejari Lebak menelaah potensi pelanggaran apabila ditemukan ketidaksesuaian perencanaan maupun penggunaan anggaran.
“Transparansi penting untuk menghindari kecurigaan publik. Jika wajar, jelaskan. Jika ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus bertindak,” katanya.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten Lebak menjalankan fungsi pengawasan anggaran dengan memanggil pihak terkait guna memastikan pengeluaran tersebut rasional dan sesuai kebutuhan daerah.
Menurut Matahukum, penggunaan APBD harus mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat, terutama di tengah masih banyaknya keluarga prasejahtera dan wilayah pedesaan terpencil di Kabupaten Lebak.
Persoalan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut sensitivitas belanja pejabat daerah di tengah tuntutan peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Penulis : Akbar
Editor : Redaksi












