Ada Lagi aja, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Sajira Lebak Disorot Aktivis

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivitas galian tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dilaporkan terjadi di dua lokasi di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak dan memicu keresahan warga sekitar, Sabtu (28/2/2026).

Di Kampung Paja, Desa Paja, aktivitas galian tanah jenis C disebut berada di lahan milik H. Yuyu, dengan penanggung jawab lapangan atas nama Pak Doing dan Pak Munir. Kegiatan tersebut dilaporkan telah berlangsung selama beberapa waktu.

Sementara itu, aktivitas serupa juga disorot warga di Kampung Sintal Wangi, Desa Sukajaya. Masyarakat menduga kegiatan tersebut belum mengantongi izin lengkap dan dinilai berdampak terhadap lingkungan, terutama bagi pengguna jalan poros desa. Kondisi jalan yang licin saat musim hujan disebut meningkatkan risiko kecelakaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desa Paja dipimpin oleh Jaro Fuloh, sedangkan Desa Sukajaya dipimpin oleh Jaro Asep.

Aktivis dari NHB yang melakukan peninjauan langsung ke lapangan meminta kejelasan terkait legalitas operasional kegiatan tersebut. Mereka menegaskan, apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas itu berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

“Kami meminta pihak terkait untuk transparan mengenai izin operasionalnya. Jika memang ilegal, harus segera ditindak agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar perwakilan Aktivis NHB.

Aktivis juga mengaku mendapat respons kurang baik saat melakukan konfirmasi kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sajira. Mereka menilai sikap oknum yang ditemui terkesan tidak kooperatif dan kurang menunjukkan etika komunikasi saat dimintai klarifikasi oleh awak media yang turut dalam peninjauan tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan galian maupun instansi berwenang terkait status perizinannya. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Penulis : Hkz

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Desakan Menguat, GAMMA Minta Kejari Lebak Transparan Tangani Dugaan Korupsi
Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Polda Banten Musnahkan Arena di Kota Serang
PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot
Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak
GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU
25 Prajurit Kodim 0510/Trs Naik Pangkat, Dandim Tekankan Dedikasi dan Loyalitas
Semangat Kebangsaan Berkobar di Lebak: Sosialisasi 4 Pilar oleh Ahmad Fauzi Menggugah Hati Warga Banjarsari
DPC PKB Apresiasi Jiwa Satria Bupati dan Wakilnya: Kembali Duduk Bersama Demi Rakyat
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:54 WIB

Desakan Menguat, GAMMA Minta Kejari Lebak Transparan Tangani Dugaan Korupsi

Kamis, 2 April 2026 - 18:15 WIB

PKL Alun-Alun Kota Madiun Tolak Relokasi, SBMR Desak Kepastian Pemkot

Kamis, 2 April 2026 - 09:52 WIB

Rapat Kreditor Hari Ini, Pekerja PT Dua Kuda Tuntut Perlindungan Hak

Kamis, 2 April 2026 - 09:31 WIB

GAMMA Tantang BPJN Banten Hadiri Aksi Demonstrasi Jilid 3 di Kantor Kementerian PU

Kamis, 2 April 2026 - 09:21 WIB

25 Prajurit Kodim 0510/Trs Naik Pangkat, Dandim Tekankan Dedikasi dan Loyalitas

Berita Terbaru