Ancaman Audit BPK Mengintai, Isu Honorer Baru di Disporapar Cilegon Memanas

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Cilegon – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon diduga melakukan perekrutan tenaga honorer baru pada 2026. Informasi yang beredar menyebutkan, tenaga honorer tersebut ditempatkan sebagai sopir atau driver dan telah menerima honorarium sebesar Rp2,8 juta pada Februari 2026.

Namun, Kepala Disporapar Kota Cilegon, Sakri Jasiman, membantah kabar adanya perekrutan tenaga honorer baru di instansinya.

“Tidak, tidak ada (perekrutan honorer baru),” ujar Sakri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2026).

Sakri menegaskan, sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dirinya berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait larangan pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non-ASN baru.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, menegaskan bahwa larangan tersebut telah diatur secara jelas melalui berbagai regulasi dan surat edaran.

“Sudah ada edaran dari Menpan-RB, Undang-Undang, juga edaran Wali Kota. Aturannya sudah jelas,” katanya saat ditemui di Kantor Wali Kota Cilegon.

Menurut Joko, apabila terdapat OPD yang tetap melakukan perekrutan tenaga honorer baru secara ilegal, maka konsekuensinya bisa berujung pada temuan saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ada sanksinya. Kalau ada pemeriksaan BPK dan ditemukan pelanggaran, tentu kepala OPD yang bersangkutan harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Di sisi lain, muncul informasi tambahan yang menyebutkan bahwa tenaga driver yang dimaksud diduga merupakan anak kandung Kepala Disporapar berinisial F. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa anggaran honor yang digunakan berasal dari pos belanja pegawai yang sebelumnya dialokasikan untuk seorang pegawai yang telah meninggal dunia pada 2023.

Tak hanya itu, terdapat pula dugaan bahwa yang bersangkutan tidak hanya menjalankan tugas sebagai sopir, tetapi juga terlibat dalam pekerjaan staf program atau perencanaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Disporapar terkait informasi tambahan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Inspektorat Lebak, Kawal Serius Temuan BPK Soal Kelebihan Bayar
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kecelakaan Beruntun di Lebak, King Naga Soroti Sikap Tak Manusiawi Pengemudi Xpander
LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 10:03 WIB

Anggaran Fantastis, Kualitas Dipertanyakan: GAMMA Kritik Proyek Jalan Rangkasbitung–Gajrug

Selasa, 14 April 2026 - 22:56 WIB

Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 19:26 WIB

GMBI Desak Kejari Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK di PUPR, King Naga Beri Ultimatum 7×24 Jam

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB