Terasmedia.co Lebak – Peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap 8 Maret, Ketua DPP Koordinator Kumpulan Mahasiswa Kabupaten Lebak (Kumala), Ayu Lestari, menegaskan bahwa momentum ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai seremoni tahunan, tetapi menjadi pengingat atas perjuangan panjang perempuan dalam meraih kesetaraan, keadilan, serta perlindungan atas hak-haknya.
Menurut Ayu, hingga saat ini masih banyak perempuan yang menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual. Kondisi tersebut juga masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Lebak, di mana sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi di berbagai ruang, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, tempat kerja, maupun ruang publik.
“Peringatan Hari Perempuan Internasional harus menjadi refleksi bersama bahwa masih banyak perempuan yang hidup dalam ketakutan akibat ancaman kekerasan dan pelecehan seksual. Banyak korban memilih untuk diam karena rasa takut, malu, atau bahkan ketidakpercayaan terhadap proses penanganan hukum,” ujar Ayu saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah serta instansi terkait yang memiliki mandat dalam perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, upaya pencegahan, edukasi, hingga penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Lebak masih perlu ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman dan perlindungan yang nyata bagi para korban.
“Di saat korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan, negara dan pemerintah daerah harus hadir secara nyata. Perlindungan terhadap perempuan tidak boleh berhenti pada slogan atau seremonial semata,” tegas perempuan muda yang kerap menyuarakan isu-isu di kabupaten Lebak itu.
Ayu menambahkan, momentum Hari Perempuan Internasional seharusnya menjadi titik evaluasi bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga generasi muda untuk bersama-sama memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan.
Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada korban, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, serta sistem pendampingan yang memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.
“Perempuan memiliki hak untuk hidup aman, dihormati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kabupaten Lebak harus menjadi ruang yang aman bagi perempuan, bukan tempat di mana korban dipaksa bungkam sementara pelaku bebas tanpa pertanggungjawaban,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa perjuangan untuk melindungi perempuan belum selesai. Selama masih ada perempuan yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan, maka suara perlawanan dan tuntutan keadilan harus terus disuarakan.
“Hari Perempuan Internasional adalah pengingat bahwa perjuangan ini belum selesai. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan perempuan mendapatkan perlindungan, keadilan, dan ruang hidup yang aman,” tutup Ayu
Penulis : Dv












